BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Polemik Lift Kaca Kelingking Memanas, Suwirta Bongkar Fakta Perizinan dan Bantah Tuduhan Intervensi, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat memilih diam, mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, akhirnya membuka suara untuk meluruskan berbagai dugaan intervensi dan permainan perizinan yang menyeret namanya.

Foto: Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik.

“Sebetulnya saya ingin tetap diam. Keluarga juga meminta agar saya tenang. Namun setelah saya membaca banyak persepsi yang salah, bahkan halusinasi publik yang mengarahkan semuanya ke saya, maka saya putuskan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Perizinan Tidak Pernah Ditentukan oleh Bupati Sejak 2013

Suwirta menyampaikan bahwa sejak awal masa jabatannya, ia telah mencabut aturan yang membuat bupati memiliki kewenangan langsung terhadap perizinan investasi.

“Sejak 2013, semua perizinan saya ubah agar diproses dan diputuskan sepenuhnya di OPD teknis terkait. Tidak ada lagi tanda tangan bupati untuk mengesahkan izin investasi,” tegasnya.

Ia menegaskan langkah itu diambil untuk mempercepat proses investasi dan memastikan tidak ada ruang untuk lobi gelap.

“Saya tidak ingin Klungkung berjalan dengan pola lama: investor harus bertemu bupati untuk izin cair. Sejak 2013, itu tidak ada lagi,” bebernya.

Tak Pernah Bertemu Investor Secara Empat Mata

Tudingan bahwa ia melakukan komunikasi khusus dengan investor proyek lift kaca juga dibantah tegas.

“Selama saya menjabat, tidak pernah saya bertemu investor ‘empat mata’. Jika ada yang ingin bertemu saya, mereka datang ke rumah jabatan atau kantor, tapi selalu saya didampingi OPD lengkap sebagai saksi,” ujarnya.

Surat yang Diterima Bukan Izin, Melainkan Groundbreaking

Suwirta mengaku hanya menerima satu surat terkait proyek lift tersebut menjelang akhir jabatannya.

“Saya terima surat pada Juli 2023. Surat itu bukan izin, tapi hanya pemberitahuan groundbreaking pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Izin dikatakan sudah selesai pada level OPD, sehingga saya minta dinas perizinan mengecek ke lapangan,” jelasnya.

Setelah itu, ia mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan perizinan proyek karena fokus pada penyelesaian tugas akhir masa jabatan serta merawat kedua orang tuanya yang sedang sakit.

“Waktu saya habis untuk tugas negara dan merawat orang tua. Komunikasi dengan dinas pun kemudian tidak berlanjut,” terangnya.

Tolak Tuduhan Intervensi atau Permainan Izin

Suwirta menegaskan tidak pernah mengintervensi OPD untuk meloloskan izin apa pun selama 10 tahun menjabat.

“Selama 10 tahun menjadi Bupati Klungkung, saya tidak pernah menekan OPD agar izin yang melanggar aturan tetap diterbitkan. Jika sekarang ada pihak yang merasa izin harus melalui saya, atau ada transaksi tertentu, silakan tanya orang yang mengurus izin, bukan bertanya pada saya,” ujarnya.

Ia bahkan menantang siapa pun yang pernah merasa memberikan sesuatu atau berkomunikasi langsung dengannya dalam urusan izin untuk bersaksi.

“Apakah pernah mengurus izin lalu diminta asistensi bupati? Apakah pernah bertemu saya empat mata? Apakah pernah membawa sesuatu kepada saya? Jika ada, sampaikan sekarang,” jelasnya.

Harapan Suwirta: Hentikan Tafsir Liar

Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan opini publik.

“Saya tidak menutup pintu investasi, tapi saya menutup pintu lobi-lobi gelap. Itulah prinsip saya. Jadi hari ini saya jelaskan supaya publik tidak lagi tersesat oleh persepsi dan halusinasi yang tidak berdasar,” terangnya.

Putu Artha: Penjelasan Suwirta Justru Menunjukkan Kesalahan

Sementara itu, Mantan Anggota KPU RI dan pemerhati pembangunan Bali, I Gusti Putu Artha, menilai klarifikasi Suwirta justru membuka fakta kesalahan serius terkait tata kelola pemerintahan.

“Inti dari penjelasannya ada dua hal: (1) Suwirta mencabut Peraturan Bupati Klungkung yang memberi kewenangan penerbitan izin sepengetahuan dan seizin bupati, (2) Akibat pertama, Kepala OPD perizinan memiliki otoritas penuh menerbitkan izin tanpa sepengetahuan dan seizin bupati, (3) Suwirta mengaku tak mengikuti perkembangan soal pembangunan lift mengenai bentuk, fungsi dan tentu proses perijinannya,” urainya.

Mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014, Putu Artha menilai pencabutan kewenangan tersebut merupakan kesalahan fatal.

“Bupati Suwirta mencabut Peraturan Bupati yang memberi wewenang kepadanya untuk menyetujui perizinan adalah kesalahan fatal,” tegasnya.

Ia menilai hal itu menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tata ruang, pembangunan, dan pengendalian kebijakan daerah.

“Dalam konteks kepemimpinan, ada kesan Suwirta ‘cuek dan tak peduli’ apakah ada proyek lift, bagaimana perijinannya, apakah sesuai aturan, apakah memberi manfaat. Kesan ini mengingkari peran seorang bupati sebagai pemimpin daerah,” paparnya.

Putu Artha juga mengingatkan bahwa jika nantinya terjadi gugatan hukum dan investor menang, potensi kerugian negara bisa menjerat unsur tindak pidana korupsi. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button