BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Pemkab Pacitan Pastikan PBB-P2 2026 Tidak Naik, Pertimbangkan Kondisi Sosial Ekonomi Warga

"Untuk nilai objek pajak masih sama, tidak ada kenaikan. Pemkab Pacitan sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini"

Pacitan,JBM.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan hampir dapat dipastikan tidak akan menaikkan nominal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinilai masih memerlukan perhatian khusus.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini nilai objek pajak PBB-P2 tetap sama dan tidak mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, Pemkab Pacitan secara serius mempertimbangkan dampak kebijakan fiskal terhadap kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Untuk nilai objek pajak masih sama, tidak ada kenaikan. Pemkab Pacitan sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Deni, Ahad (1/2/2026).

Deni menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting. Namun demikian, penetapan besaran pajak tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, melainkan juga harus memperhatikan asas keadilan, kemampuan wajib pajak, serta stabilitas ekonomi lokal.

Selain memastikan tidak adanya kenaikan nilai objek pajak, Pemkab Pacitan juga membuka kemungkinan tidak menambah target pendapatan dari sektor PBB-P2 pada tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan penambahan objek pajak baru yang dinilai relatif kecil.

“Jumlah lahan yang menjadi objek pajak pada prinsipnya sudah final. Kalaupun ada penambahan, itu berasal dari tanah yang sebelumnya kosong lalu berdiri bangunan. Namun jumlahnya tidak signifikan,” jelas Deni, yang juga masih dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Pacitan.

Dari sisi regulasi, penetapan tarif dan nilai PBB-P2 di daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan menetapkan kebijakan pajak dengan tetap memperhatikan kondisi daerah dan daya beli masyarakat.

Disinggung mengenai target pendapatan PBB-P2 tahun 2026, Deni menyebutkan bahwa hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final. Namun demikian, besarannya diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp26 miliar.

“Kami masih melakukan evaluasi dan pembahasan internal. Prinsipnya, target yang ditetapkan harus realistis dan dapat dicapai tanpa memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Pacitan berharap dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.(Red/yun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button