BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Panggil Manajemen Hotel Mulia Diduga Langgar Tata Ruang, Perizinan dan Status Kawasan Suci

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya mengawal pembangunan agar tetap sejalan dengan regulasi tata ruang, perlindungan lingkungan, ruang publik, serta nilai-nilai budaya Bali.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan Hotel Mulia berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 6 Januari 2026.

Hadir pula Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), serta anggota Pansus lainnya, I Wayan Bawa dan I Gede Harja Astawa.

Foto: RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP meminta klarifikasi mendalam terkait dugaan ketidaksesuaian tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai serta kelengkapan dokumen perizinan proyek Hotel Mulia.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran ketinggian bangunan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tata ruang, bangunan maksimal setara empat lantai atau 15 meter dari titik nol permukaan tanah.

“Kalau mengacu pada aturan, titik nol itu dari permukaan tanah. Empat lantai itu sudah jelas. Tapi yang kami lihat di lapangan ada lima lantai. Ini yang harus dipertanyakan dan dicek kembali,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penggunaan konsep terasering yang dinilai berpotensi disalahartikan untuk menambah ketinggian bangunan.

Menurutnya, meski mengikuti kontur tanah, batas ketinggian tetap tidak boleh dilampaui. Selain itu, Pansus TRAP mempertanyakan dasar kewenangan pemasangan struktur pengaman pantai berupa grip atau revetment.

Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali, bukan Balai Wilayah Sungai (BWS), karena tidak terdapat aliran sungai di lokasi tersebut.

“Kalau itu grip atau pengaman pantai, kewenangannya ada di Dinas Kelautan Provinsi. Jika dikeluarkan dasar rekomendasinya apa? itu yang kami kejar. Karena ini berpotensi merusak tata ruang dan mengganggu fungsi laut sebagai ruang publik,” tandasnya.

Pansus TRAP juga menyoroti potensi komersialisasi kawasan pantai yang seharusnya menjadi ruang publik. Dewa Rai menegaskan bahwa laut dan pantai merupakan milik publik yang wajib tetap dapat diakses oleh masyarakat.

Dari aspek sosial dan keagamaan, Pansus TRAP mencermati perbedaan pandangan terkait status pura di kawasan Hotel Mulia.

Ia menyebut adanya perbedaan penamaan antara Pura Dang Kahyangan dan Pura Swagina yang berdampak langsung pada ketentuan radius kesucian dan pemanfaatan ruang.

“Kalau itu benar masuk Dang Kahyangan, maka ada ketentuan radius kesucian yang tidak boleh dibangun. Ini akan kami dalami dengan mengundang PHDI Provinsi Bali untuk memastikan status yang sebenarnya,” kata Dewa Nyoman Rai.

Dewa Nyoman Rai juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, Pansus TRAP tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kalau terbukti melanggar, tidak ada alasan. Kita luruskan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Bali, Anak Agung Ketut Sudiana, menegaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali telah mengatur secara jelas batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setara empat lantai.

“Ketentuan ini jelas. Tidak ada alasan bangunan melebihi empat lantai. Jika ditemukan lebih dari itu, maka secara prinsip sudah melanggar tata ruang,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa pemasangan pengaman pantai berdasarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015 ditujukan untuk perlindungan masyarakat pesisir dan objek umum dari bencana alam, bukan untuk kepentingan bisnis semata.

Disisi lain, General Affair Hotel Mulia, I Gusti Ngurah Raharja, mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran baru dipersoalkan saat ini, mengingat hotel tersebut telah berdiri dan beroperasi sekitar 15 tahun. Ia menyatakan pihak hotel merasa telah mengantongi perizinan lengkap dan menegaskan tidak mengambil hak publik.

“Kami tetap membuka akses publik, termasuk untuk upacara keagamaan. Bahkan di kawasan tersebut rutin dilaksanakan upacara,” paparnya.

Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan hasil RDP ini akan ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan dan pendalaman dokumen perizinan. Temuan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk rekomendasi kebijakan dan penegakan hukum sesuai kewenangan daerah. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button