Pacitan Jadi Sekretariat Kerja Sosial Terpidana, Sekda Maulana Heru Tekankan Kesiapan OPD dan Pendekatan Humanis
"Seluruh OPD yang terlibat diharapkan segera mempersiapkan diri, baik dari sarana prasarana maupun personel pendamping, sesuai arahan Bapak Bupati"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi memegang peran strategis sebagai Sekretariat Distribusi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan vonis hukuman di bawah lima tahun.
Menyikapi peran tersebut, Sekretaris Daerah Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat.
Sekda Heru meminta agar OPD tidak hanya siap secara administratif, namun juga matang dari sisi sarana prasarana serta sumber daya manusia pendamping di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial menuntut tata kelola yang terencana dan terkoordinasi dengan baik.
“Seluruh OPD yang terlibat diharapkan segera mempersiapkan diri, baik dari sarana prasarana maupun personel pendamping, sesuai arahan Bapak Bupati,” ujar Heru, Rabu (7/1/2026).
Penunjukan Pacitan sebagai sekretariat distribusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta hasil nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan Kejaksaan Negeri Pacitan dan Badan Pemasyarakatan Wilayah II Madiun.
Lebih dari sekadar pelaksanaan hukum, Sekda Heru menekankan bahwa pidana kerja sosial harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Ia meminta seluruh aparatur yang terlibat untuk mengedepankan sikap humanis dan welas asih dalam mendampingi para terpidana.
“Meski berstatus sebagai terpidana, mereka tetap manusia yang hak-haknya harus dihormati. Hak untuk hidup dan mendapatkan kehidupan yang layak tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sekda Maulana Heru berharap, melalui pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan, pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif. Bukan sekadar menjalani hukuman, namun juga proses pembelajaran agar para terpidana dapat memperbaiki diri.
“Harapannya, setelah menyelesaikan masa hukuman, mereka bisa kembali berbaur dan diterima di tengah masyarakat,” pungkas Sekda Heru.(Red/yun).




