Pacitan Disiapkan Jadi Sekretariat Distribusi Pemidanaan Kerja Sosial, Bupati Aji Tekankan Pendekatan Humanis
Kabag Prokopin: "Bupati berpesan agar tidak ada tindakan kekerasan dalam pelaksanaan kerja sosial. Pengawasan harus dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai mematangkan kesiapan pelaksanaan pemidanaan dengan mekanisme kerja sosial.
Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersiap mengemban amanah tersebut seiring ditunjuknya Pacitan sebagai Sekretariat Distribusi Pemidanaan Kerja Sosial.
Penunjukan tersebut menempatkan Pacitan sebagai simpul koordinasi pelaksanaan pemidanaan kerja sosial yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Wilayah II Madiun. Skema ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pelaksanaan kebijakan itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan Kejaksaan Negeri Pacitan serta Bapas Madiun, sebagai landasan sinergi antar-lembaga dalam pelaksanaan pemidanaan non-pemenjaraan.
Amanah Bupati Aji tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pacitan, Luthfi Azza Azizah, Rabu (7/1/2026).
Menurut Luthfi, bupati menginginkan seluruh OPD yang terlibat telah siap sewaktu-waktu apabila terdapat distribusi narapidana yang menjalani hukuman melalui mekanisme kerja sosial di wilayah Pacitan.
“Kesiapan itu mencakup penentuan lokasi kerja sosial, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta penyiapan personel pengawas yang akan dilibatkan,” ujar Luthfi.
Lebih jauh, Bupati Aji juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan pengawasan. Menurutnya, pemidanaan kerja sosial bukan sekadar instrumen penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan dan pemulihan sosial.
“Bupati berpesan agar tidak ada tindakan kekerasan dalam pelaksanaan kerja sosial. Pengawasan harus dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan. Meski berstatus warga binaan, mereka tetap manusia yang hak-haknya wajib dihormati,” tegas Luthfi.
Dengan kesiapan lintas sektor tersebut, Pemkab Pacitan diharapkan mampu menjadi contoh pelaksanaan pemidanaan kerja sosial yang berorientasi pada penegakan hukum berkeadilan, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(Red/yun).




