BeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahanSosial

OJK Dorong PUJK Berikan Restrukturisasi Kredit Bagi Debitur Terdampak Banjir di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali.

Untuk itu, OJK memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak banjir beberapa hari yang lalu.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit bagi debitur tersebut, mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana.

Tak hanya itu, OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

“Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022,” paparnya.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19 dengan mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

“Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button