Nelayan dan Desa Adat Serangan Tolak SKKL Proyek LNG Tegaskan Pembelaan Ruang Hidup, Keselamatan Warga dan Kesucian Laut Adat

Jbm.co.id-DENPASAR | Terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan memicu penolakan terbuka dari masyarakat Desa Adat Serangan dan para nelayan, Kamis, 15 Januari 2026.
Mereka menilai proses perizinan proyek tersebut bermasalah secara prosedural dan substantif serta mengabaikan partisipasi masyarakat terdampak.
Sikap penolakan ini disampaikan, setelah masyarakat memperoleh informasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD.
Proyek tersebut direncanakan berlokasi di wilayah Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Sebagai bentuk ekspresi sikap kolektif, puluhan nelayan Desa Adat Serangan turun ke laut menggunakan perahu nelayan dan membentangkan spanduk di sekitar titik rencana kegiatan.
Aksi damai ini menegaskan bahwa laut Serangan merupakan ruang hidup yang aktif dimanfaatkan dan tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir.
Desa Adat Serangan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata penolakan terhadap pembangunan, melainkan protes atas proses perizinan yang dinilai tertutup, tidak partisipatif, serta tidak konsisten dalam penetapan lokasi proyek. Keputusan kelayakan lingkungan yang diterbitkan dianggap tidak melalui dialog yang jujur dan bermakna dengan masyarakat yang paling terdampak.
Bagi masyarakat Serangan, laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup utama yang menopang keberlanjutan penghidupan, struktur sosial, dan kebudayaan.
Penetapan lokasi proyek LNG di wilayah tangkap dan jalur melaut nelayan dinilai secara langsung mengancam sumber penghidupan mayoritas warga.
Selain ancaman terhadap ruang hidup, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan. Proyek LNG dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi dengan potensi bahaya seperti kebocoran gas, ledakan, dan kecelakaan industri.
Penempatan kegiatan berisiko tinggi di perairan yang berdekatan dengan aktivitas nelayan dan permukiman warga dinilai membutuhkan kajian keselamatan serta mitigasi yang terbuka dan dibahas secara partisipatif.
Lebih jauh, laut Serangan merupakan bagian dari wilayah adat yang memiliki nilai kesucian. Di wilayah tersebut berlangsung berbagai aktivitas adat dan keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun.
Penetapan ruang laut tanpa melibatkan Desa Adat dan tanpa mempertimbangkan nilai kesucian wilayah dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap identitas, martabat, dan kearifan lokal masyarakat pesisir.
Desa Adat Serangan juga menegaskan bahwa hingga SKKL diterbitkan, tidak pernah ada partisipasi publik yang sah, terbuka, dan bermakna yang melibatkan nelayan maupun unsur adat sebagai pemangku utama ruang laut.
Lokasi proyek yang dinyatakan layak lingkungan dalam SKKL disebut tidak pernah dikonsultasikan secara sah kepada masyarakat terdampak dan tidak konsisten dengan komitmen awal yang pernah disampaikan.
Sebagai langkah resmi dan konstitusional, Desa Adat Serangan menyatakan akan mengajukan Surat Keberatan Administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Keberatan ini diajukan sebagai pelaksanaan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus meminta peninjauan kembali serta penundaan pelaksanaan SKKL.
Atas dasar tersebut, masyarakat Desa Adat Serangan meminta pemerintah dan instansi terkait untuk meninjau ulang seluruh proses perizinan proyek LNG di Perairan Serangan.
Proses perizinan yang tertutup, berubah-ubah dalam penetapan lokasi, dan tidak melibatkan masyarakat terdampak dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perizinan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap ruang hidup, keselamatan warga, dan nilai adat masyarakat pesisir. (red).


