BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Masih Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Operasi Pabrik Beton di Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah sensitif lingkungan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan dihadiri Ketua Pansus TRAP I Made Supartha di Kantor DPRD Bali, Rabu, 7 Januari 2026.

Sejumlah pihak turut hadir, antara lain Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Bali Anak Agung Ketut Sudiana, perwakilan manajemen PT Pionirbeton Industri, serta pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Pansus TRAP DPRD Bali meminta penghentian total aktivitas PT Pionirbeton Industri Plant Bali yang diketahui masih beroperasi meskipun telah disegel sejak Oktober 2025 lalu.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa pabrik beton menempati lahan seluas kurang lebih 70 are yang berbatasan langsung dengan kawasan Tahura Ngurah Rai, kawasan konservasi yang dilindungi.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memaparkan hasil pendalaman lapangan terkait status kepemilikan lahan.

“Kami menemukan ada tujuh bidang tanah dengan status HGB. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari asal-usul HGB hingga proses peralihannya,” kata Rai Dharmadi dalam RDP.

Ia menambahkan, selain status hak guna bangunan, terdapat pula riwayat peralihan sewa lahan dan nilai investasi perusahaan yang cukup besar.

Kondisi ini, menurutnya, menuntut kepastian hukum yang jelas, mengingat lokasi usaha berada di kawasan dengan tingkat kerentanan lingkungan yang tinggi.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan, sejak awal pansus mencurigai keberadaan pabrik tersebut berada di dalam atau setidaknya berhimpitan langsung dengan kawasan Tahura. Hal ini kini tengah dipastikan melalui penelusuran bersama pengelola Tahura dan instansi terkait.

“Itu yang ingin kami pastikan, apakah benar masuk kawasan Tahura atau tidak. Penelusuran akan kami lakukan bersama pengelola Tahura dan instansi terkait,” tegasnya.

Ia juga menilai perusahaan bersikap tidak kooperatif karena tetap menjalankan produksi meski telah dilakukan penyegelan dan pemasangan garis Satpol PP dalam sidak sebelumnya.

Atas dasar itu, Pansus TRAP secara resmi merekomendasikan penghentian seluruh kegiatan perusahaan.

“Kami sepakat kegiatan harus dihentikan mulai hari ini. Kami berikan waktu dua minggu untuk melengkapi perizinan. Jika melewati batas waktu itu, akan dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Pionirbeton Industri, Jackson Citorus selaku legal perusahaan, menyatakan pihaknya telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administrasi dasar.

Ia mengklaim perusahaan sedang memproses sejumlah perizinan lanjutan, termasuk PKKPR dan dokumen lingkungan.

“Kami memastikan tidak akan melanggar ketentuan zonasi dan tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun pernyataan itu langsung ditanggapi tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.

Ia menekankan bahwa secara regulasi, kawasan yang berbatasan langsung dengan Tahura Ngurah Rai tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial maupun industri.

“Sekalipun ada dokumen lingkungan, kawasan yang berhimpitan dengan Tahura tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis, apalagi industri. Pabrik seperti ini jelas tidak diperbolehkan,” tegas Made Supartha.

Ia juga menyoroti fakta bahwa aktivitas usaha telah berjalan sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diselesaikan.

Menurutnya, AMDAL semestinya menjadi prasyarat sebelum kegiatan dimulai, bukan menyusul setelah pabrik beroperasi. Pansus TRAP menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi dan Kota Denpasar telah menyegel sementara pabrik beton tersebut di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Desa Pemogan, Denpasar, Kamis, 23 Oktober 2025.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin lingkungan, izin bangunan, maupun persetujuan pemanfaatan ruang.

Berdasarkan RTRW Kota Denpasar, kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri. Selain itu, lahan tersebut diketahui merupakan bekas lahan penggaraman yang dipadatkan sejak era 1970-an.

BPN Kota Denpasar mencatat kawasan itu mulai disertifikatkan sejak 2013 dengan total 14 sertifikat lahan.

Sementara Dinas Perizinan Provinsi Bali menegaskan PT Pionirbeton Industri baru mengantongi NIB, sehingga seluruh aktivitas pabrik dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

Pansus TRAP memastikan hasil RDP ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja lanjutan dengan melibatkan Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, BPN, serta Dinas Perizinan Provinsi Bali. Langkah tersebut ditegaskan sebagai komitmen DPRD Bali dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan mencegah berdirinya industri di zona non industri. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button