BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataPemerintahanTabanan

Kisruh Jatiluwih Belum Usai: Kaji Ulang dan Kompensasi Hingga Bebaskan Pajak 100 Persen Lahan Basah Produktif

Jbm.co.id-TABANAN | Drama penyegelan 13 bangunan milik petani di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih terus bergulir dan memasuki babak baru.

Para petani mengaku telah mengambil langkah strategis dengan mengajukan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat guna meminta kaji ulang atas kebijakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Nengah Darmikayasa, petani asal Jatiluwih sekaligus pemilik Warung Sunari, menyampaikan bahwa permohonan tersebut dikirim segera setelah pihaknya menerima surat peringatan kedua dari Pemkab Tabanan.

“Pasca kami mendapat surat peringatan atau SP2 dari Pemkab Tabanan, kami langsung mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya Minggu, 7 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut ditujukan langsung kepada lembaga yang memiliki kewenangan atas tata ruang dan pertanahan nasional, dan saat ini pihaknya hanya dapat menunggu keputusan pusat.

“Pengajuan rekomendasi kepada pemerintah pusat ini, kami tempuh karena kami sudah tidak memiliki pilihan lain lagi dalam menghadapi kebijakan pemerintah daerah,” paparnya.

Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, membenarkan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah lanjutan karena menunggu arahan pemerintah pusat.

“Sampai saat ini kami belum bisa mengambil tindakan, karena rekomendasi dari pemerintah pusat belum turun, sehingga kami belum berani mengambil tindakan terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai perlunya perhatian serius terhadap keberlangsungan ekonomi para petani yang tidak diperbolehkan mengalihfungsikan lahan produktif mereka. Ia menegaskan pentingnya kompensasi jangka panjang.

“Setidaknya ada pembebasan pajak lahan basah produktif. Dari dulu saya sudah sampaikan seperti itu lahan produktif milik petani ini dibebaskan dari pajak 100 persen, sehingga tidak memberatkan para petani,” tegas Arnawa.

Diketahui, penyegelan 13 bangunan milik petani pada 2 Desember 2025 oleh Pansus TRAP DPRD Bali memicu aksi protes lanjutan. Para petani memasang seng dan plastik hitam di sejumlah titik DTW Jatiluwih sebagai bentuk ketidakpuasan dan upaya menciptakan ketidaknyamanan bagi wisatawan. (red).

Jatiluwih, DPRD Tabanan, Petani Bali, Penyegelan Bangunan, Pariwisata Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button