BeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Kinerja Kemenkum 2025 Lampaui Target, Digitalisasi Layanan Hukum Jadi Kunci

Jbm.co.id-JAKARTA | Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun anggaran 2025 dengan berbagai capaian yang melampaui target, khususnya dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Digitalisasi layanan, peningkatan penerimaan negara, hingga perluasan akses keadilan menjadi penanda utama transformasi Kemenkum dibawah kepemimpinan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Pada sektor Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum berhasil menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk atau setara 99,48 persen. Dari layanan ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp1,123 triliun, melampaui target Rp1,09 triliun dan meningkat 2,58 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” kata Supratman di Grand Mercure Kemayoran, Kamis, 18 Desember 2025.

Keberhasilan lain juga terlihat pada dukungan Kemenkum terhadap program strategis nasional melalui pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sepanjang 2025, tercatat 83.020 koperasi telah resmi disahkan sebagai bagian dari program unggulan Presiden Prabowo.

Di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum mencatat penyelesaian 385.675 permohonan dari total 372.760 permohonan yang diterima. Angka ini meningkat sekitar 15,12 persen dibanding tahun 2024. Dari sisi PNBP, layanan KI menghasilkan Rp893,35 miliar, naik 4,16 persen dari tahun sebelumnya.

“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.

Pemerintah juga mendorong reformasi sistem royalti musik di tingkat global melalui Proposal Indonesia yang telah dipresentasikan dalam forum internasional, termasuk SCCR ke-47 di Swiss. Menurut Supratman, inisiatif ini bertujuan memperbaiki tata kelola royalti digital secara lebih adil.

“Proposal Indonesia merupakan langkah untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global. Proposal ini berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara,” jelasnya.

Kemenkum juga mencatatkan Indonesia sebagai negara dengan produk Indikasi Geografis terbanyak di Asia Tenggara, yakni 261 aplikasi atau 27,6 persen dari total ASEAN. Pencapaian ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

“Kedepannya, kami berharap bahwa peningkatan produk IndiGeo terdaftar tersebut tidak hanya sekedar mencatatkan Indonesia dapat menjadi leading di Kawasan ASEAN atau Asia bahkan dunia dalam memberikan pelindungan tapi juga dapat meningkatkan pemanfaatan atas produk IndiGeo terdaftar agar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” imbuh Menkum.

Pada bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal empat RUU prioritas nasional. Salah satu capaian penting adalah pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR pada 18 November 2025.

“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” kata Supratman.

Dalam upaya memperluas akses keadilan, Kemenkum membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Hingga Desember 2025, telah terbentuk 71.868 Posbankum atau 85,61 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia, jauh melampaui target awal 7.000 Posbankum.

“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, 30 di antaranya sudah memiliki 100% Posbankum di tiap desa/kelurahan,” paparnya.

Menutup paparan kinerja, Supratman menegaskan bahwa transformasi digital menjadi kunci utama keberhasilan Kemenkum. Ke depan, Kemenkum siap meluncurkan Super Apps sebagai integrasi layanan hukum nasional.

“Super Apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum bagi masyarakat, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, mendukung transformasi digital, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja eselon I,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button