Kehadiran Pihak Ketiga dan Gaya Hidup, Picu Praktik Korupsi
Inspektur Mahmud: "Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara gaya hidup yang diinginkan dengan pendapatan yang diterima"

Pacitan,JBM.co.id- Inspektur, Inspektorat Pacitan, KH Mahmud, mengatakan, ada tiga hal mendasar yang menjadi pemicu utama terjadinya praktik korupsi.
Tiga hal tersebut, menurut Inspektur Mahmud, yang pertama yaitu penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilatari oleh gaya hidup yang tidak sesuai pendapatan, dan pengaruh pihak ketiga dalam kehidupan rumah tangga.
“Saya tekankan, dengan memahami akar masalah ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,”ujar KH Mahmud, Senin (24/11/2025).
Mahmud mengungkapkan, penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara gaya hidup yang diinginkan dengan pendapatan yang diterima.
Faktor ini dapat memicu perilaku koruptif jika tidak diimbangi dengan integritas dan kontrol diri yang kuat. “Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan dalam menjalankan tugas dan wewenang,” tuturnya.
Lebih lanjut, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat ini mengatakan, kehadiran pihak ketiga dapat menjadi faktor pemicu korupsi jika tidak diantisipasi dengan baik.
Pihak ketiga, menurut Mahmud, dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan membuka peluang bagi praktik korupsi, terutama jika ada kepentingan pribadi atau desakan kebutuhan yang tidak terencana.
“Disinilah Inspektorat hadir untuk melakukan pengawasan dan kontrol ketat agar permasalahan tersebut tidak terjadi terhadap aparatur yang memangku jabatan strategis,” tegasnya.(Red/yun).



