BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Kasus Lahan Pancasari Masuk Kejati Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Perusakan Lingkungan dan Indikasi Aliran Dana Asing

Jbm.co.id-DENPASAR | Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, kini memasuki ranah hukum.

Seorang warga asli Desa Pancasari, I Made Suartana, secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Vernando Adrianto & Rekan terdiri dari Vernando A.T. Cahya, S.H., Joannes T. Saputro, S.H., C.R.A., dan I Putu Indrayasa, S.H.

Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran serius. Aduan itu meliputi dugaan tindak pidana lingkungan hidup, pelanggaran tata ruang hingga indikasi aliran pendanaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh. Salah satu poin utama laporan adalah dugaan terjadinya perusakan lingkungan.

Kuasa Hukum Pelapor juga menyebut adanya aktivitas pembabatan vegetasi yang diduga berada di kawasan hutan penyangga. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah bentang alam di wilayah yang seharusnya memiliki fungsi lindung.

“Klien kami melihat langsung adanya pembukaan lahan yang patut diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Kami juga mempertanyakan keberadaan serta kesesuaian izin lingkungannya,” kata Vernando salah satu Kuasa Hukum di Denpasar, Senin, 26 Januari 2026.

Tim Kuasa Hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib mengantongi izin lingkungan yang sah dan sesuai prosedur.

Selain aspek lingkungan, laporan juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang. Meski lahan yang dipermasalahkan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kuasa hukum menduga lokasi tersebut berada dalam zona dengan pembatasan pemanfaatan ruang.

“Ada indikasi kuat bahwa kawasan itu tidak boleh dibuka atau dibangun secara bebas. Ini menyangkut kesesuaian dengan RTRW maupun RDTR, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” kata Kuasa Hukum lainnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pembangunan di kawasan Pancasari berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur sanksi tegas bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

Tak berhenti disitu, Tim Kuasa Hukum juga memasukkan dugaan keterlibatan pendanaan dari pihak tertentu dalam laporan mereka, termasuk kemungkinan adanya aliran dana asing. Skema pembiayaan kegiatan di lokasi tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak menuduh, tapi ada indikasi keterlibatan korporasi dalam pembiayaan kegiatan yang patut diduga melanggar hukum. Ini penting ditelusuri, termasuk kemungkinan aliran dana dari luar negeri,” kata Tim Kuasa Hukum.

Menurut mereka, aspek pendanaan dapat membuka potensi dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk tindak pidana korporasi, apabila terbukti terdapat pembiayaan terhadap kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui Kuasa Hukumnya, I Made Suartana berharap Kejati Bali dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Klien kami hanya ingin hukum ditegakkan. Lingkungan di kawasan Pancasari bukan hanya soal investasi, tapi juga menyangkut keberlanjutan alam dan ruang hidup masyarakat,” kata Tim Kuasa Hukum menutup pernyataan.

Pelapor berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan mencakup penelusuran menyeluruh terhadap izin, tata ruang serta aliran pendanaan guna memastikan tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam pengelolaan lahan di kawasan Pancasari. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button