BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalKlungkung

Kasus Korupsi APBDes Desa Tusan, Penasehat Hukum Wayan Sumardika Minta Penyidikan Oknum Perbekel Nonaktif Dihentikan

Jbm.co.id-DENPASAR | Penasehat Hukum, Adv. Wayan Sumardika, SH., CLA meminta penyidikan kasus korupsi APBDes Desa Tusan yang menetapkan kliennya berinisial  I DGPB yang juga Perbekel Nonaktif sebagai tersangka segera dihentikan.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutus bersalah Bendahara berinisial  I GKS  dalam kasus korupsi APBDes Desa Tusan, yang telah menyeretnya di kursi pesakitan.

Foto: Penasehat Hukum Wayan Sumardika.

Disebutkan, total kerugian Negara sebesar Rp. 485.044.971,- ( empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).

Sesuai hasil pemeriksaan, uang sebesar itu sepenuhnya digunakan oleh I GKS untuk kepentingan pribadi dan tidak ada uang sepeserpun yang mengalir dan dinikmati oleh Oknum Perbekel Nonaktif Desa Tusan berinisial I DGPB.

Hal tersebut didukung oleh Surat Pernyataan yang dibuat I GKS  dan ibu kandungnya, bahwa siap akan mengembalikan uang tersebut, yang terbukti sudah bisa dicicil sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah).

Kemudian, Penyidik menetapkan I DGPB sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang berdiri sendiri dari I GKS yang menerangkan penarikan lebih yang dilakukan, karena disuruh oleh Oknum Perbekel Nonaktif.

Penasehat Hukum, Adv.Wayan Sumardika, SH.,CLA  menegaskan tindakan penyidik seperti ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga diminta kasus ini ditangani secara Profesional, Independen dan Prosedural. Mengingat, keterangan yang berdiri sendiri tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

“Bahwa semua perbuatan pidana tersebut direncanakan, dipersiapkan, direkayasa secara sendiri oleh Sdr. I GKS. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami. Klien kami hanya melakukan fungsi menandatangani slip penarikan uang yang telah dipersiapkan oleh Sdr. I GKS dan klien kami juga tidak pernah menikmati keuntungan sedikitpun,” tegas Adv. Wayan Sumardika, SH.,CLA., Rabu, 4 Juni 2025.

Menariknya, Kliennya I DGPB menyampaikan sumpahnya, bahwa siapapun yang berbuat zolim dalam kasus korupsi APBDes Desa Tusan yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, semoga menjadi manusia terkutuk.

Atas perbuatan pidana tersebut, sepatutnya dipertanggungjawabkan sendiri oleh I GKS sebagaimana penerapan unsur barang siapa.

Patut diketahui, bahwa dibawah posisi Kepala Desa terdapat jabatan Sekretaris Desa yang notabene sebagai Koordinator Pelaksana Keuangan Desa atau identik dengan Kuasa Pengguna Anggaran, yang salah satu tupoksinya adalah mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dokumen keuangan, sebelum ditandatangani kliennya.

“Bahwa kalau terdapat kelebihan penarikan uang oleh Bendahara Sdr. I GKS seharusnya sisa uang tersebut disimpan dan dikembalikan ke Kas Desa, bukan malah digunakan oleh dirinya secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi. Kalau demikian faktanya, kenapa kemudian klien kami harus dipaksakan sebagai Tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak relevan dan tidak memenuhi unsur kliennya I DGPB diduga melanggar Pasal 55 KUHP.

“Bahwa dalam hal ini klien kami sama sekali tidak memiliki mensrea (niat jahat). Terbukti, ketika klien kami mengetahui uang kas APBDes Desa Tusan telah habis, klien kami langsung mengambil langkah-langkah dengan memanggil Bendahara dan Sekretaris Desa serta melaporkan hal ini kepada atasannya, Camat Banjarangkan,” paparnya.

Pada prinsipnya, Adv.Wayan Sumardika, SH.,CLA.,  menyebutkan kliennya mendukung sepenuhnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya-upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun hal tersebut, semestinya dilakukan dengan cara-cara sesuai dengan hukum, yakni Profesional, Proporsional, Prosedural dan Independen, sehingga tidak terkesan sewenang-wenang.

Bahkan, Adv. Wayan Sumardika, SH., CLA.,  berharap, agar kasus ini dihentikan, agar tidak berlarut-larut dengan memberikan kepastian hukum.

“Bahwa terhadap hal-hal tersebut diatas, melalui Surat tanggal 4 Juni 2025, selaku Penasehat Hukum kami telah meminta kepada Kapolres Klungkung Up. Kasat Reskrim untuk segera menghentikan Penyidikan Perkara Tersangka I DGPB,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button