Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Komitmen Bersama Hasilkan Regulasi Daerah Berkualitas dan Aplikatif

Jbm.co.id-DENPASAR | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Denpasar di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Kamis, 2 Oktober 2025.
Turut hadir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah serta Kelompok Kerja (Pokja) 3 Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkum Bali.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Perwakilan dari Pemerintah Kota Denpasar, diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dewa Made Agung, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan Fasilitasi Rapat Harmonisasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan aplikatif.
Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif dan mendukung kepentingan masyarakat,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.
Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat harmonisasi berfokus pada pembahasan enam Rancangan Peraturan yang merupakan kebutuhan dasar untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Denpasar:
– Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
– Raperwali Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
– Raperwali Denpasar tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi.
– Raperwali Denpasar tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma.
– Raperwali Denpasar tentang Layanan Data Terintegrasi Dan Terpadu Ibu Dan Anak Kota Denpasar.
– Raperwali Denpasar tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarama.
Dari hasil telaah yang dilakukan Kanwil Kemenkum Bali, secara substansi tidak ditemukan pertentangan norma dengan peraturan yang lebih tinggi.
Namun, terdapat beberapa penyempurnaan substansi, sistematika, dan teknik penulisan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Denpasar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dewa Made Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Kanwil Kemenkum Bali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi ini.
Ia juga secara khusus mengapresiasi dukungan regulasi yang diberikan, yang menjadi kunci dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berkat kolaborasi ini, sebanyak 43 desa di Kota Denpasar telah berhasil berbadan hukum dalam pembentukan koperasi tersebut.
Diselenggarakan Rapat Harmonisasi ini menjamin produk hukum yang akan disahkan Kota Denpasar telah melalui proses filterisasi yang ketat.
Hal ini memastikan manfaat besar bagi masyarakat, mencakup tata kelola air bersih, perlindungan UMKM, hingga akurasi data ibu dan anak.
“Proses ini merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menciptakan regulasi yang menjamin kepastian dan keadilan,” tutupnya. (red/tim).