Kadisdikpora Bangli: Jangan Terkontaminasi Kesan Sekolah Favorit dan Non Favorit

Jbm.co.id-BANGLI | Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli memberi kelonggaran atas aturan mengenai daya tampung terhadap dua SMP, yakni SMPN 4 Kintamani dan SMPN 7 Kintamani.
SMPN 4 Kintamani di Desa Songan, Kecamatan Kintamani direlaksasi daya tampungnya hingga 7 rombong belajar (rombel) serta SMPN 4 Kintamani di Desa Sukawana, Kintamani 4 rombel.
Meskipun SK Kadisdikpora Bangli nomor: B-4003/979/Dikdas/ Disdikpora tentang penetapan jumlah rombel menetapkan daya tampung 32 siswa untuk SMP, 28 siswa untuk SD dan 20 siswa untuk TK, namun 2 SMP daerah pedalaman ini mendapat toleransi. Alasan utama, karena faktor geografis, alasan keamanan dan karena kedekatan siswa dengan sekolah dibanding sekolah lainnya.
Kadisdikpora Bangli, Komang Pariartha kepada awak media mengungkapkan penetapan rombel itu didasari atas kondisi riil di lapangan. Dikatakan dari pengalaman ada sejumlah sekolah yang minim pendaftar.
Dia harapkan nanti terjadi pemerataan, maka diharapkan pihak sekolah benar-benar mengindahkan ketentuan sesuai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Diharapkan, masyarakat tidak terkontaminasi oleh adanya kesan sekolah favorit dan tidak favorit. Dengan model belajar di era tekhnologi,lanjut dia dimanapun sekolah mereka dapat memanfaatkan model belajar mengajar yang canggih.
Lanjut mantan Kabag Hukum Setda Bangli ini, bahwasanya SPMB tahun ajaran ini menetapkan jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi atau perpindahan siswa akibat pindah tugas orang tuanya.
Kepada sekolah juga diinstruksikan untuk tidak ada melakukan gratifikasi dalam penerimaan murid baru. Selain dalam rekrutmen tidak memandang jabatan dan kedudukan orang tua calon siswa baru. Jangan coba- coba menerima gratifikasi,” pintanya.
Patut diketahui, bahwa pendaftaran murid baru untuk SMP dan SD dimulai 1 Juli 2025, dan diumumkan lulus/ diterima 14 Juli 2025. Tetapi untuk sekolah TK pendaftaran dan penerimaan sudah berjalan Bulan Mei 2025. (S Kt Rcn).


