BaliBeritaDaerahGianyarHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

JW Marriott Payangan Disegel Sementara: Oka Antara Bongkar Penutupan Irigasi dan Pelanggaran Tata Ruang

Jbm.co.id-GIANYAR | Proyek pembangunan JW Marriott Hotel, Restoran, dan Spa di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Kamis, 27 November 2025.

Langkah tegas ini diambil setelah sidak gabungan Tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Gianyar, dan sejumlah OPD terkait.

Sidak dilakukan menyusul aduan masyarakat mengenai potensi pelanggaran tata ruang, penggunaan lahan tebing, hingga dampak lingkungan dari proyek yang berdiri di atas lahan miring seluas sekitar 3 hektar.

Oka Antara: Izin Tak Lengkap dan Pelanggaran Konstruksi

Sekretaris Komisi I DPRD Bali sekaligus anggota Pansus TRAP, Nyoman Oka Antara menyebut banyak temuan yang menjadi dasar penghentian proyek.

“Pertama, izinnya belum lengkap, masih banyak yang belum. Kedua, banyak temuan pelanggaran, terutama terkait saluran air dan penggunaan lahan tebing. Itu terkait langsung dengan data ruangnya,” kata Oka Antara.

Pihaknya memastikan temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk memperkuat rekomendasi penertiban.

“Untuk sementara kami sepakat dengan rekan-rekan untuk ditutup sementara, dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” kata Oka Antara.

Saluran Irigasi Subak Ditutup Permanen, Dinilai Ancam Lingkungan

Temuan paling berat adalah penutupan permanen saluran irigasi subak, bahkan diduga dialihkan melalui bagian dalam bangunan hotel.

Hal ini dinilai bisa mengancam:

Sistem pengairan subak

Stabilitas tanah di lahan miring

Keselamatan struktur bangunan

Hak masyarakat adat atas akses air

Selain itu, Tim Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi penyalahgunaan lahan tebing yang seharusnya bebas dari pembangunan sesuai aturan tata ruang.

IMB Masih atas Nama Pemilik Lama, Perizinan Baru Tak Sinkron

Meski pengembang mengklaim telah mengantongi IMB, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan bahwa dokumen tersebut masih atas nama pemilik lama, Sheraton.

Sementara itu:

Beberapa izin baru belum diperbarui

Ada perizinan yang belum terbit

Tidak ada dokumen penyesuaian desain maupun pemanfaatan ruang

Temuan ini bertentangan dengan aturan bahwa perubahan kepemilikan harus disertai pembaruan seluruh perizinan.

Pansus: Ada Pelanggaran Tata Ruang yang Serius

Lebih lanjut, Oka Antara menyatakan bahwa temuan di lapangan mengarah pada pelanggaran berat.

“Ini sudah melanggar aturan. Tidak boleh ada bangunan di area tertentu. Harusnya bebas dari pembangunan,” tegas Oka Antara saat meninjau lokasi.

Untuk itu, Oka Antara meminta seluruh izin diverifikasi ulang, termasuk izin lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga kajian daerah rawan longsor.

Proyek Dihentikan Total hingga Semua Pelanggaran Dituntaskan

Keputusan penghentian sementara meliputi:

Penyegelan seluruh aktivitas konstruksi

Pemeriksaan ulang seluruh dokumen legalitas

Penegakan aturan perlindungan irigasi/subak

Potensi sanksi administratif hingga pidana bila terbukti ada pelanggaran tata ruang.

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan lingkungan, keamanan masyarakat, dan memastikan investasi pariwisata berjalan sesuai aturan daerah. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button