BeritaDaerahPemerintahan

Jalankan Skenario Awal, Kadis Suparlan Diisukan Di mutasi Sebagai Kepala Dinas Pendidikan? Khemal Pandu Konon Akan Duduki Jabatan Strategis

"Untuk kepentingan penyegaran, Kadis PUPR Suparlan, akan di mutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan hingga menjelang masa purna tugas pada 2027"

Pacitan,JBM.co.id- Isu mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memang sedang hangat diperbincangkan.

Merunut kabar yang beredar, Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro, kemungkinan akan melakukan mutasi pejabat struktural dalam waktu dekat.

Beberapa isu mutasi yang sampai ke telinga wartawan, diantaranya Kepala Dinas PUPR, Suparlan dikabarkan akan dimutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Sementara, Khemal Pandu Pratikno yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial, diisukan akan diberi amanah besar sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan Suparlan.

Sumber dari kalangan pejabat Pemkab Pacitan mengatakan, ada kemungkinan bupati hendak melaksanakan skenario awal, yaitu menempatkan Khemal Pandu di Dinas PUPR.

“Untuk kepentingan penyegaran, Kadis PUPR Suparlan, akan di mutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan hingga menjelang masa purna tugas pada 2027” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Informasi selanjutnya, bahwa Munirul Ichwan, Kepala Bakesbangpol, disebut-sebut akan dipersiapkan untuk mengisi posisi Kepala Dinas Sosial jika Khemal dipindahkan.

Kemudian, Erwin Andriatmoko, Kepala Pelaksana BPBD, dikabarkan akan dipindahkan ke posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) menggantikan Turmudi.

Meski terdengar kabar, kalau posisi Turmudi di Dinas Pariwisata masih cukup kuat, lantaran kedekatannya dengan salah seorang ulama besar di Pacitan.

Sementara itu perlu diingat bahwa, informasi ini masih berupa kabar yang beredar dan belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Pacitan atau Bupati Indrata Nur Bayuaji.

Di sisi lain, organisasi kemahasiswaan seperti GMNI, juga telah menyoroti pentingnya profesionalisme dan kompetensi dalam proses mutasi dan menekankan bahwa penempatan jabatan harus berdasarkan kapabilitas dan integritas, bukan kedekatan personal atau politik.(Red/yun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button