Ironis!!! Terisolasi Dibalik Gemerlap Pariwisata Bali, Pansus TRAP DPRD Bali Desak Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

Jbm.co.id-BADUNG | Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar, Rabu, 7 Januari 2026.
Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Dalam forum resmi tersebut, Pansus TRAP menilai keberadaan PT JH telah mengakibatkan ratusan warga Desa Adat Jimbaran hidup terisolasi selama puluhan tahun, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang hingga tempat ibadah.
Pansus TRAP secara tegas mendesak PT Jimbaran Hijau untuk membuka akses ibadah bagi warga adat serta memberikan jaminan renovasi tempat suci tanpa intimidasi.
Dari enam pura yang disebut terdampak, Pura Batu Nunggul menjadi perhatian serius karena diklaim berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di Bali yang dikenal dunia sebagai destinasi wisata internasional dan kerap dijuluki Pulau Surga.
Warga Mengaku Dihalangi Beribadah
Sejumlah warga adat menyampaikan kesaksian memilukan dalam forum tersebut. Mereka mengaku kerap menghadapi pembatasan hingga intimidasi saat hendak melaksanakan upacara keagamaan.
“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” kata Jero Mangku Bulat.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” kata Tekat, warga Desa Adat Jimbaran.
Pansus TRAP: Ini Soal Kemanusiaan dan Martabat
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menyampaikan keprihatinan mendalam dengan nada emosional. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata soal batas lahan atau izin usaha.
“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dipersulit beribadah di tanahnya sendiri,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah, dan jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Potensi Pelanggaran Pidana dan HAM
Pansus TRAP mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dengan sengaja mengganggu atau menghalangi kegiatan ibadah.
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kebebasan beragama dan beribadah sebagai hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh korporasi swasta.
Pansus TRAP menilai klaim kepemilikan lahan tidak dapat menghapus hak konstitusional masyarakat adat, sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 serta prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
DPRD Bali Desak Negara Hadir
Dalam kesimpulannya, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak PT Jimbaran Hijau untuk:
Membuka akses jalan bagi warga adat
Menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi
Memberikan izin renovasi pura secara permanen
Pansus TRAP DPRD Bali juga meminta aparat penegak hukum turun tangan agar konflik tidak terus berlarut.
“Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” tegas Made Supartha.
RDP ini membuka kembali tabir persoalan laten dibalik gemerlap pariwisata Bali, terdapat jeritan warga adat yang menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai, dan negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (red).




