Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA Malaysia Tak Sesuai Izin Tinggal

Jbm.co.id-SINGARAJA | Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian, dengan tindakan tegas dilakukan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH (Lk, 32 tahun) dan CWK (Pr, 32 tahun).
Pendeportasian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa dua orang WNA diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimiliki.
Berdasarkan temuan patroli siber oleh Tim Inteldakim pada 23 Juni 2025, diperoleh informasi bahwa terdapat 2 WNA Malaysia yang terdaftar sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai instruktur selam di Bali.
Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemasaran (marketing) aktivitas menyelam melalui akun media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan, bahwa pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada. Aktivitas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian. Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Lebih lanjut, pendeportasian terhadap LAH dan CWK dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 (Denpasar – Kuala Lumpur) tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Kantor Imigrasi Singaraja juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” pungkasnya. (red/tim).




