BeritaDaerahHukum dan KriminalKarangasem

Imigrasi Singaraja Amankan WNA Rusia Buat Resah Warga di Karangasem

Jbm.co.id-KARANGASEM | Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia berinisial IK (51 tahun) diamankan Imigrasi Singaraja atas laporkan masyarakat, Kamis, 21 Maret 2024.

Hal tersebut, dikarenakan WNA tersebut telah membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa SPA dan makanan di restoran.

Puncaknya, saat WNA tersebut tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.

Sebelumnya, warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi WNA tersebut merasa tidak terima dan mengamuk. Masyarakat selanjutnya menyampaikan laporan adanya WNA meresahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja.

Foto: Seorang WNA berkewarganegaraan Rusia berinisial IK (51 tahun) diamankan Imigrasi Singaraja atas laporkan masyarakat, Kamis, 21 Maret 2024.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat, selanjutnya tim bertemu dengan WNA yang bersangkutan.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Keimigrasian yang bersangkutan dan diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selama berada di Indonesia, WNA tersebut mengaku hanya liburan. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, WNA Rusia dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan ini sebagai wujud penegakan hukum Keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas/perilaku yang meresahkan atau tidak mentaati peraturan adat yang berlaku,” tegasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button