BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai dan Polres Badung Kompak Sebut Tak Ada Konten Porno, Namun WNA Terancam Deportasi

Jbm.co.id-BADUNG | Perkembangan terbaru terkait dugaan pembuatan konten porno oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Pererenan, Mengwi, akhirnya diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Polres Badung, dalam konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025.

Imigrasi Ngurah Rai dan Polres Badung menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pornografi dalam aktivitas para WNA tersebut.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara memastikan bahwa hasil pemeriksaan menyeluruh, termasuk analisis ahli pidana dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak mendukung dugaan awal produksi konten dewasa.

“Berdasarkan fakta yang kami temukan, tidak ada konten yang memenuhi unsur pornografi dibuat di Bali,” tegas AKBP Arif.

Laporan masyarakat sebelumnya menuding adanya aktivitas pembuatan konten asusila oleh seorang artis konten dewasa berinisial T.E.B. alias B.B. Namun, setelah dilakukan pendalaman, kegiatan tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan produksi pornografi.

“Keterangan para saksi menyebutkan kontennya bercorak reality show komedi, bukan konten dewasa. Bahkan rekaman pribadi di ponsel terlapor tidak memenuhi unsur produksi maupun distribusi pornografi,” jelasnya.

Pelanggaran Lalu Lintas: Bang Bus untuk Konten Hiburan

Meski unsur pornografi gugur, penyidik menetapkan adanya pelanggaran lain. Para WNA berinisial T.E.B. alias B.B., L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W menggunakan mobil pickup bertuliskan Bang Bus untuk kepentingan konten hiburan dan mengangkut orang.

Kendaraan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Lalu Lintas, yakni:

Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) Huruf A, B, dan C UU No. 22 Tahun 2009

Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Selain itu, para WNA tersebut diketahui mengemudikan mobil tanpa SIM Indonesia dan menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang, yang keduanya merupakan pelanggaran pidana lalu lintas.

“Kasus ini tetap kami proses dengan mekanisme pemeriksaan cepat dan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata AKBP Arif.

Imigrasi: Visa Wisata Disalahgunakan, Ancaman Deportasi Mengintai

Dari sisi keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko turut mengungkapkan temuan pelanggaran. Keempat WNA tersebut menggunakan visa wisata dan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Ini merupakan pelanggaran keimigrasian. Kami akan mendalami kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal untuk kepentingan komersial, dan sanksinya dapat berupa deportasi,” kata Winarko.

Winarko juga mengingatkan seluruh WNA agar memahami batasan hukum selama berada di Indonesia.

“Kami terbuka bagi wisatawan, namun semua harus mematuhi aturan. Bali bukan tempat untuk bereksperimen membuat konten yang berpotensi melanggar norma maupun hukum,” tegasnya.

Komitmen Jaga Keamanan dan Citra Bali

Kapolres Badung dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa kolaborasi kedua institusi akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan citra Bali sebagai destinasi wisata berbudaya.

Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wisatawan maupun pelaku industri kreatif agar memahami batas hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman bagi siapa pun yang datang,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button