IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, OJK Tegaskan Kehadiran Negara

Jbm.co.id-JAKARTA | Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam) yang dananya sempat mengalir ke 14 bank berbeda dan berhasil diblokir.
Pengembalian dana diserahkan secara simbolis dalam acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.
Menurutnya, kejahatan keuangan digital saat ini bersifat lintas negara sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi erat antar lembaga dan sektor industri.
Berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Dalam penanganan kasus scam, IASC dan Satgas PASTI juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi proses pengembalian dana kepada korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” paparnya.
Misbakhun menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
“Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.
Berdasarkan data IASC, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, lembaga ini telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (red).




