BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPolri

Gugatan Praperadilan Kasus UU ITE Ditolak PN Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Gugatan praperadilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari (34) terhadap Polresta Denpasar ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelumnya, Anandira ditetapkan tersangka dalam kasus UU ITE.

“Menurut pertimbangan Majelis Hakim, bahwa kami tidak mampu membuktikan dalil dalam permohonan, sehingga praperadilan kami ditolak,” kata Yanuarius Nahak, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 16 Mei 2024.

Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan, Yanuar menyatakan jika kasus tersebut selanjutnya masuk ke materi pokok perkara.

Selaku kuasa hukum, pihaknya nanti akan mempelajari lebih dalam apakah alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah memenuhi unsur apa belum.

Disinggung kondisi Anandira, dirinya mengungkapkan jika sebelum sidang dimulai, ia telah memberitahu jika gugatan dikabulkan maka status tersangka akan lepas.

Namun, jika gugatan ditolak atau tidak diterima oleh hakim yang menyidangkan perkara, maka Anandira harus siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Beliau menyatakan siap secara mental untuk itu,” kata pengacara dari Kantor Nahak & Partners Law Office ini.

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan, pihaknya bersikeras bahwa proses penetapan tersangka terhadap Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini tidak sah.

Alasannya, karena dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan.

“Kenapa kami bilang tidak sah, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa klien kami jelas-jelas tidak memposting itu. Klien kami juga tidak menyetujui postingan itu,” tuturnya.

Terkait kalimat apresiasi yang dilontarkan Anandira atas postingan Hari di media sosial (medsos), Yanuar menyatakan apresiasi tersebut bisa saja memiliki makna lain.

Sehingga, menurut semestinya kliennya cukup dijadikan saksi guna mendukung tindak pidana yang dilakukan tersangka Hari.

“Harusnya klien kami hanya sebatas saksi saja, saksi fakta lah, bukan malah dijadikan tersangka. Nanti di persidangan kami akan menghadirkan saksi ahli. Di sana kita uji dalil-dalil yang disampaikan oleh termohon,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button