Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan di Bali Harus Sesuai Perda, Budaya dan Nilai-Nilai Lokal Berfilosofi Tri Hita Karana

Jbm.co.id-DENPASAR | Kini, perhatian publik menyoroti proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Fasilitas vertikal yang direncanakan untuk mempermudah akses wisatawan menuju area pantai ini dinilai berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan tatanan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama destinasi unggulan Bali tersebut.
Pantai Kelingking merupakan ikon pariwisata Nusa Penida yang dikenal karena panorama tebing dan garis pantai alami yang masih terjaga.
Kehadiran bangunan modern, seperti lift kaca dianggap sebagian pihak dapat mengubah wajah kawasan yang selama ini dikenal dengan keasrian dan nuansa alaminya.
Wisatawan asal Amerika Serikat, Meakel menyampaikan kekecewaan atas pembangunan tersebut.
“Kami menyukai Bali, karena alam dan budayanya. Sangat disayangkan keunikan Bali dirusak dengan bangunan lift kaca ini,” terangnya, saat ditemui di kawasan wisata tersebut.
Nada serupa juga disuarakan warga setempat, Ketut Winasa berharap pemerintah mengambil langkah untuk menjaga warisan alam Bali.
“Jangan rusak Bali. Jaga alamnya agar tetap bisa dinikmati anak cucu kita. Saya berharap Gubernur Bali membongkar lift ini. Kembalikan Bali seperti dulu,” tegasnya.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat sebelumnya juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menyebut pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam pengembangan pariwisata Bali.
Mereka mengharapkan Pemerintah tetap mengedepankan prinsip konservasi dan mempertimbangkan kajian AMDAL dalam setiap proyek pembangunan di kawasan wisata alam.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek pembangunan lift kaca tersebut masih menjadi perhatian publik dan menantikan tindak lanjut resmi dari Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, keputusan lanjutan tentang proyek lift kaca Pantai Kelingking akan diambil, setelah hasil kajian Pansus TRAP selesai dan dikonsultasikan dengan pemerintah Kabupaten Klungkung.
“Saya masih menunggu hasil kajian dari Tim Pansus TRAP DPRD Bali terkait proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung,” kata Gubenur Koster, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi ASN Pemerintah Provinsi Bali serta Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 4 November 2025.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali belum mengambil keputusan apapun terkait proyek tersebut, lantaran kasus ini sedang didalami Pansus TRAP.
“Saya menanti hasil kajian. Belum panggil investor. Saya koordinasikan dengan Bupati Klungkung,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster menegaskan bahwa setiap pembangunan di Bali harus mengikuti aturan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya serta alam Bali.
“Arah pembangunan Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025 hingga 2125,” tambahnya.
Selain itu, terdapat Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta Perda Nomor 2 Tahun 2023–2043 yang mengatur batas ketinggian bangunan, saat ketinggian maksimum dibatasi hanya 15 meter di atas permukaan tanah.
Gubernur Koster juga menekankan seluruh pembangunan di Bali harus berlandaskan nilai-nilai lokal dan tetap mengakar pada filosofi Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lingkungan.
Aturan ketinggian bangunan ini bertujuan menjaga harmoni antara bangunan manusia dan lanskap alam serta spiritualitas Bali yang kuat mengakar pada filosofi Tri Hita Karana—keselarasan antara manusia, alam
dan Tuhan. (red).




