Ditetapkan Tersangka, Korban Selingkuh Oknum TNI di Bali Ajukan Praperadilan

Jbm.co.id-DENPASAR | Hingga saat ini, Korban berinisial AP (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas kasus UU ITE, akibat viral dugaan perselingkuhan suaminya berinisial MHA sebagai oknum Perwira TNI yang berdinas di Kesdam IX/Udayana bersama anak Kapolres Kota Malang, Jawa Timur.
Diketahui, Polresta Denpasar menjerat AP dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terlebih lagi, ditegaskan, bahwa kliennya sebagai seorang istri Persit (Persatuan Istri Tentara) sekaligus lbu yang merawat kedua anaknya ini berada dibawah bayang-bayang perselingkuhan suaminya berupaya mencari keadilan melalui Sidang Praperadilan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya, Yanuar Nahak, S.H., M.H., dan Egidius Klau, S.H., yang telah melayangkan permohonan praperadilan, pada 6 April 2024 lalu. Sementara, Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar akan digelar, pada Selasa, 6 Mei 2024 mendatang.
“Semoga praperadilan yang diajukan atas nama AP dikabulkan Majelis Hakim,” kata Yanuar Nahak, S.H., M.H., dan Egidius Klau, S.H., saat diwawancarai awak media di Denpasar, Selasa, 23 April 2024.
Ditetapkan tersangka terhadap AP dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana, dikarenakan AP sendiri merupakan korban dari perselingkuhan suaminya.
“Gelar perkara dilakukan secara tertutup, sementara aturan Polri untuk gelar perkara wajib melibatkan terlapor dan pelapor,” terangnya.
Hal tersebut juga dipertanyakan terkait alat bukti yang digunakan untuk menetapkan AP sebagai tersangka.
“Jika memang penyidik punya alat bukti surat kuasa atau surat pernyataan, maka masih harus dikaji kualifikasi seberapa kualitas alat bukti itu. Selain itu, surat kuasa yang dimaksud terkait keperdataan, ini menyalahi aturan,” paparnya.
Bahkan, lanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka berdasar alat bukti juga harus dikaji dengan cermat.
“Jadi, jangan langsung menetapkan AP sebagai tersangka secara tiba-tiba,” tambahnya.
Soal jeratan yang dituduhkan terhadap AP karena disebut turut serta menviralkan perselingkuhan suaminya dinilai tidak tepat.
“Padahal AP hanya memberi kuasa kepada tersangka berinisial HS sebatas mendampingi, mengurus dan menyelesaikan persoalan yang dihadapinya,” tegasnya.
Tak hanya itu, dengan jelas disebutkan dalam surat kuasa tersebut, AP tidak memerintahkan HS untuk memposting gambar dan tulisan.
“Itu sangat jelas sekali, bahwa di Surat Kuasa tidak menguraikan hal itu,” pungkasnya. (red).




