Direktorat PDLUK Kementerian LH Tolak Izin Lingkungan Rencana Proyek FSRU LNG Sidakarya

Jbm.co.id-DENPASAR | Direktur Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup Dra. CH. Nety Widayati, MT., mengatakan menolak permohonan pengajuan izin lingkungan dari PT Dewata Energi Bersih (DEB), dalam rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya, Kota Denpasar.
Penolakan pengajuan izin itu, setelah Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha bersama I Wayan Patut menyerahkan atau penyampaian dokumen penolakan terhadap proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Sidakarya kepada Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
“Jumat, warga datang ke saya, Senin, 28 Juli 2025 ditarik,” jawab singkat Nety Widayati, ketika dikonfirmasi awak media.
Selanjutnya, apabila mengajukan ulang dengan lokasi yang berbeda, melalui tahapan dari nol. Jika tempat yang sama dengan sebelumnya, pihaknya akan menolaknya.
“Mengajukan ulangnya dimana kalo beda lokasi, ya mulai nol. Kalo di tempat kemarin, ya ditolak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Desa Adat Serangan menolak dengan tegas rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB).
Penolakan secara resmi telah disampaikan Desa Adat Serangan kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional melalui surat bernomor 140/DA.S/VII/2025 tertanggal Serangan, Anggara Kliwon, 22 Juli 2025 dengan lampiran berita acara banjar-banjar.
“Dengan ini, kami memohon kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional untuk memberikan rekomendasi dan perhatian kepada pemberi izin FSRU Sidakarya menimbang sikap kami yang menolak rencana pembangunan FSRU Sidakarya di Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan untuk mengambil keputusan serta kami lampirkan juga surat pernyataan banjar adat dan kelompok nelayan se-Desa Adat Serangan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi surat resmi berkop Desa Adat Serangan, Jalan Tukad Pekaseh, Nomor 11 Denpasar itu.
Adapun surat resmi tersebut bertanda tangan cap basah Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, Pangliman Bandesa Adat Serangan, I Wayan Astawa, S.H., Penyarikan I, I Wayan Kuat, Penyarikan II, I Wayan Artana, SST., M.Par., Patengen I, I Made Sukanadi, S.H., Patengen II, I Made Meka, Parahyangan I, I Wayan Sweta, S.Sos., Parahyangan II, I Ketut Paramarta, Pawongan I, I Made Warsa, Pawongan II, I Wayan Parna, Palemahan I, I Made Karsa, dan Palemahan II, I Wayan Patut.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua DPRD Kota Denpasar.
Tersurat dalam surat A.S/VII/2025 bahwa ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Desa Adat Serangan dengan tegas menolak rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit atau FSRU di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya.
Pertimbangan tersebut mencakup dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat; pertimbangan adat dan budaya; dan pertimbangan lingkungan.
“Keberadaan FSRU yang hanya berjarak kurang lebih 500-700 meter dari pemukiman padat penduduk di desa kami akan berdampak pada kegiatan pariwisata yang berlangsung. Penempatan kapal gas besar yang berjarak 500-700 meter dari pemukiman dan objek wisata kami akan mengurangi estetika dan rasa aman pengunjung, sehingga potensi kunjungan pariwisata kami akan menurun dan berpotensi mati serta UMKM masyarakat kami sebagai penunjang daripada industri pariwisata bahari juga akan terdampak imbas dari penurunan wisatawan,” demikian tertulis dalam surat itu.
“Sudah bertahun-tahun kami telah berupaya melakukan konservasi terumbu karang bawah laut yang akhirnya mampu menarik banyak wisatawan dari manca negara serta memberikan penghidupan dari sektor perikanan. Kami tidak ingin usaha kami yang telah kami lakukan; menjaga lingkungan dan membangun pariwisata selama bertahun-tahun sirna begitu saja dengan hadirnya FSRU LNG di wilayah kami,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha kembali menegaskan pada intinya pihaknya selaku Bandesa Adat sesuai hasil dari berita acara rapat masing-masing dari 6 (enam) Banjar adat, dimana 5 (lima) Banjar adat melakukan penolakan terhadap FSRU LNG dan 1 Banjar abstain.
“Nah, hal ini menjadi pertimbangan dan dasar kami selaku Prajuru Desa Adat Serangan, untuk menyikapi sekaligus bersurat kepada pihak terkait,” kata Pariartha di Denpasar, Kamis, 24 Juli 2025.
Pihaknya selaku prajuru desa adat serangan sangat menghargai niat baik dari Gubernur Bali Wayan Koster untuk berusaha menciptakan kemandirian energi bersih di tanah Bali.
Pihaknya di Desa Adat sesuai dengan pedoman konsep Tri Hita Karana agar senantiasa menjaga keharmonisan buana agung (makrokosmos) dan begitu pula keharmonisan buana alit atau mikrokosmos.
“Tetapi, satu hal penting perlu dipertimbangkan persoalan dampak, baik dari sisi sekala (lingkungan) maupun sisi niskala (titik kesakralan) wilayah setempat,” imbuhnya. (red/tim).



