BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Dindik Pacitan Tegaskan TKA SD Tak Boleh Bebani Wali Murid, Sekolah Wajib Sediakan Perangkat

"Untuk peralatan, sekolah yang harus menyediakan. Jangan sampai dibebankan kepada murid atau wali murid"

Pacitan,JBM.co.id-Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan angkat bicara menanggapi keluhan sejumlah wali murid terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) khususnya mengenai kewajiban penyediaan perangkat digital.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Wahyono, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak membebankan kebutuhan peralatan TKA kepada siswa maupun wali murid.

“Untuk peralatan, sekolah yang harus menyediakan. Jangan sampai dibebankan kepada murid atau wali murid. Kami juga sudah bersurat kepada semua SD,” ujar Wahyono, Jumat (30/1/2026).

Ia menekankan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Menurutnya, pelaksanaan asesmen akademik harus menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan, sehingga tidak boleh menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi keluarga siswa.

“Baik negeri ataupun swasta sama. Sekolah wajib menyediakan perangkat digital seperti laptop yang digunakan dalam pelaksanaan TKA,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyono menerangkan bahwa pelaksanaan TKA antara jenjang SD dan SMP tidak dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, sekolah dasar yang belum memiliki perangkat digital memadai dapat memanfaatkan fasilitas sekolah menengah pertama melalui mekanisme peminjaman.

“Pelaksanaan TKA SD dan SMP waktunya berbeda. Jadi SD yang belum memiliki perangkat digital bisa meminjam ke SMP. Ini sudah kami sarankan sebagai solusi,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah kesenjangan pelaksanaan asesmen antar sekolah serta memastikan seluruh siswa memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti TKA.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan untuk memastikan transformasi digital di sektor pendidikan berjalan secara bertahap dan inklusif.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan juga mengimbau pihak sekolah untuk melakukan koordinasi lintas jenjang serta mengoptimalkan sarana prasarana yang tersedia. Dengan demikian, pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button