
Pacitan, jbm. co. id- Di awal Tahun 2025, guru dan seluruh tenaga kependidikan mendapat kabar menggembirakan.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen, akan membayar tunjangan sertifikasi langsung dari APBN ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui Pemda.
Rencana ini akan diberlakukan pada tahun anggaran (TA) 2025. Dengan harapan semua guru profesional yang telah memiliki sertifikasi pendidik, bakal segera menerima hak tunjangannya yang diterimakan setiap triwulan tersebut.
Menyikapi kabar tersebut, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menyatakan, kabar tersebut baru sebatas wacana dan belum ditindaklanjuti dengan regulasi yang mengikat.
“Kalau kabar tersebut benar adanya, mestinya akan ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan terkait besaran transfer ke daerah (TKD).
Nah, sampai saat ini belum ada itu (perubahan Permenkue). Jadi sementara saya berkesimpulan, masih sebatas wacana,” kata Rino, melalui saluran telepon selulernya, Sabtu (4/1/2025).
Rino mengatakan, kalau wacana TPG nantinya benar akan langsung dibayarkan melalui APBN, kemungkinan akan lebih cepat sampai ke rekening masing-masing guru.
Dan ketika ada kekurangan, juga akan bisa segera teratasi. Meski, tambah dia, perubahan mekanisme pembayaran tersebut bukan sekedar pernyataan lisan dari menteri.
Melainkan harus ditindaklanjuti dengan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaannya. “Yang menjadi catatan jika TPG dibayar langsung dari APBN, terkait kondisi guru calon penerima TPG yang cenderung dinamis.
Mungkin ada guru yang sering mangkir dari tugas, sehingga tidak memenuhi ambang batas jam tatap muka, namun tetap lolos sebagai penerima tunjangan. Belum lagi guru yang pensiun atau meninggal dunia, sementara data belum sampai ke pusat,” bebernya.
Rino juga tak menampik, ketika TPG dibayar melalui APBD dengan mekanisme TKD dari APBN, di beberapa daerah memang banyak ditemui permasalahan.
Sedangkan di Pacitan, sejauh ini lancar tanpa kendala karena beleid bupati yang membuat proses pembayaran TPG selalu mulus.
Kalaupun ada carry over, itu dikarenakan TKD dari pemerintah pusat yang kurang. Sehingga menjadi kurang bayar dan tetap akan dibayarkan pada triwulan selanjutnya atau di tahun anggaran berikutnya.
“Pacitan lancar karena kebijakan bupati, TPG memang harus dibayar ketika TKD sudah masuk ke kas daerah,” tukasnya. (Red/yun).




