
Jbm.co.id-DENPASAR | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian toko modern berjejaring.
Hal tersebut dimulai dari penjelasan awal hingga penyusunan naskah hukum (legal drafting), seluruh proses telah dilaksanakan secara sistematis dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ranperda ini dirancang sebagai instrumen kebijakan strategis yang tidak hanya bersifat pengaturan administratif, tetapi juga menegaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional sebagai fondasi ekonomi kerakyatan Bali. Dewan menilai keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi lokal menjadi kunci keberlanjutan pembangunan daerah.
Dalam proses perumusannya, Dewan melakukan studi komparasi ke sejumlah pemerintah daerah lain.
Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun beberapa daerah belum memiliki Perda khusus toko modern berjejaring, efektivitas pengelolaan tetap dapat dicapai melalui komunikasi dan koordinasi langsung antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif sekaligus meminimalkan konflik.
“Prinsipnya jelas, toko modern tidak didorong masuk ke wilayah desa, melainkan difokuskan di kawasan perkotaan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha kecil dan ekonomi masyarakat lokal seperti di Bali,” demikian salah satu poin penting yang menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan ini dilakukan.
Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pengendalian toko modern berjejaring melalui pengaturan zonasi, jarak, serta pembatasan pendirian yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal Bali.
Namun demikian, pengaturan tersebut tidak mencakup toko kelontong berjejaring karena belum adanya landasan normatif yang memadai dalam regulasi di atasnya, serta keterbatasan ruang lingkup Naskah Akademik yang difokuskan pada toko modern berjejaring.
Sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi yang berkeadilan, Ranperda juga menekankan kewajiban kemitraan antara toko modern berjejaring dan UMKM lokal.
“Setiap Toko modern berjejaring sewajarnya perlu memberikan porsi yang cukup dari luas areal usahanya atau ruang promosi, secara wajib paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” urainya.
Pengaturan ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif semata, melainkan diwujudkan melalui dukungan teknis kerja sama yang nyata, dengan penyediaan ruang strategis dan proporsional bagi produk lokal. Skema tersebut diarahkan dalam kerangka kemitraan berkelanjutan yang mencerminkan keberpihakan konkret terhadap ekonomi rakyat Bali.
Meski demikian, Dewan juga mencermati keberadaan toko kelontong berjejaring sebagai realitas faktual di lapangan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali direkomendasikan untuk memaksimalkan kewenangan umum berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah guna mengatur dan mengurus urusan pemerintahan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Selain penataan regulasi, Dewan merekomendasikan penerapan moratorium sementara terhadap penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif dan dievaluasi dampaknya. Pendekatan komunikasi dan pembinaan kepada pelaku usaha diutamakan agar kepatuhan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun ketidakpastian investasi.
Dewan menegaskan bahwa kebijakan pengendalian ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi.
“Prinsipnya, investasi yang sehat adalah investasi yang mampu beradaptasi dengan karakter daerah, menghormati ruang hidup masyarakat, serta berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi lokal,” terangnya.
Menutup rangkaian pembahasan, Dewan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik.
“Pemerintah wajib hadir. Pemerintah tidak patut diam menjadi penegasan sikap yang mengiringi rampungnya Ranperda ini,” tegasnya.
Dengan selesainya seluruh tahapan formil dan materiil, Ranperda Provinsi Bali diharapkan dapat segera ditetapkan. Harapannya, Bali memasuki Tahun 2026 dengan optimisme baru.
“Melayani masyarakat Bali bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, melainkan dedikasi sebagai manusia Bali unggul, menjaga alam, merawat harmoni sosial, dan melangkah bersama menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. (red).




