Belajar dari Kasus Jatiluwih, Bali Kehilangan 6.500 Hektar Sawah Perlu Konsep Sosial-Ekologis

Jbm.co.id-TABANAN | Kasus bangunan ilegal di kawasan Warisan Budaya Dunia UNESCO Jatiluwih kembali memicu sorotan publik tentang masa depan lahan sawah di Bali. Tokoh Masyarakat Bali, Jro Puspa Adnyana (Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, M.T.P.), menilai persoalan ini menjadi cerminan paradoks tata ruang dan ketahanan pangan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya meminta pemetaan pembangunan sawah seluas 6000 hektar pasca pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Nurson Wahid.
Padahal, luas sawah Bali terus turun. Tahun 2019 tercatat 70.996 ha, kini menyusut menjadi 64.474 ha pada 2024.
“Dalam jangka waktu lima tahun Bali kehilangan sawah seluas 6.521,81 ha atau 9,19 persen. Jumlah yang tidak sedikit,” tegas Jro Puspa di Tabanan, Jumat, 5 Desember 2025.
Menurutnya, alih fungsi lahan ke villa, hotel, hunian, industri pariwisata, hingga perubahan minat generasi muda menjadi faktor penurunan drastis tersebut.
Bali Defisit Beras: Tanpa Pasokan Luar, Tidak Bisa Makan Nasi
Masalah semakin serius saat dikaitkan dengan kebutuhan pangan. Jumlah penduduk Bali mencapai 4,8 juta jiwa, sementara produksi beras 358.379 ton masih defisit 54.550 ton dari kebutuhan 412.929 ton. “Bila tidak ada pasokan beras dari daerah lain, Bali kehilangan kesempatan untuk makan nasi,” ujarnya.
Karena itu, ia memahami gagasan pembangunan 6000 ha sawah, tetapi menyebut tantangannya cukup kompleks menyangkut geografi, budaya, SDM petani, hingga regenerasi.
Konsep Sawah Sosial-Ekologis Bali: Terintegrasi Tapi Tidak Kontigu
Jro Puspa menawarkan pendekatan kebudayaan sebagai solusi. Ia menyebut Konsep Sawah Sosial Ekologis Bali sebagai bentuk hamparan terintegrasi di setiap kabupaten, bukan satu lokasi kontigu sebagaimana wilayah lain.
Konsep ini menempatkan sawah memiliki tiga fungsi utama:
(1) Fungsi Sosial sebagai ruang gotong royong, subak, upacara, solidaritas, regenerasi petani.
(2) Fungsi Ekologis sebagai penyerap air, habitat biodiversitas, pengatur iklim mikro, ketahanan pangan.
(3) Fungsi Spiritual-Budaya sebagai ruang sakral Tri Hita Karana, bukan semata komoditas ekonomi.
Ia menilai bila sawah dikembangkan berdasarkan “nilai Bali”, maka tak ubahnya menjadi proyek monumental peradaban.
“Dalam bentuk lahan tersebar tetapi terintegrasi secara spiritual, ekologis, dan sosial (Non Kontigu). Sangat mungkin, dan bahkan dapat menjadi proyek abad ke-21 Bali,” paparnya.
Butuh Rp 180-1.200 Triliun: Lebih Besar dari APBD 10-40 Tahun
Namun dari sisi ekonomi, tantangannya luar biasa besar. Harga tanah pertanian Rp 300 juta-2 miliar per are membuat biaya akuisisi untuk 6000 ha mencapai Rp 180-1.200 triliun.
Sumber pendanaan, menurut Jro Puspa, dapat melibatkan APBD provinsi, kabupaten, dana desa, CSR, kerja sama UNESCO-FAO, investor sosial, filantropi budaya, hingga platform Green Bond. “Semoga Bali lebih Baik. Rahayu,” pungkasnya. (red).




