
Pacitan,jbm.co.id- Jelang akhir tahun anggaran, sejumlah desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan, masih nunggak kewajiban atas pelunasan Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Jumlah desa dan kelurahan dengan tunggakan tertinggi ada di Kecamatan Pacitan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono membenarkan masih banyaknya desa dan kelurahan di Pacitan, belum melunasi kewajiban PBBP2, yang jumlahnya mencapai hampir 1 miliar lebih.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya melakukan kolaborasi dengan Inspektorat Daerah guna dilaksanakan rekonsiliasi. “Hari ini semua operator bersama Kepala Desa/Kepala Kelurahan, yang ada di masing-masing desa dan kelurahan kita kumpulkan, untuk dilaksanakan rekonsiliasi pemenuhan kewajiban PBBP2 bersama dengan Inspektorat Daerah,” terang Daryono, diruang kerjanya, Rabu (11/12).
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, kewajiban PBBP2 mestinya harus sudah terselesaikan pada September lalu. Bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi berupa pembebanan denda.
Namun begitu, sambung dia, bupati memberikan kebijakan untuk meniadakan denda atas keterlambatan pelunasa PBB sampai tanggal 16 Desember. “Karena itu kami imbau kepada semua wajib pajak untuk sadar diri, segera melunasi kewajiban PBB’nya sebelum tanggal 16 Desember, guna menghindari pengenaan denda keterlambatan,” tutur pejabat eselon IIB ini pada awak media.
Lebih lanjut, Daryono mengungkapkan, di Tahun 2024 ini, Pemkab Pacitan telah menetapkan target PBBP2 sebesar 26 miliar. Dan sampai minggu pertama Desember ini, baru terealisasi sebesar kurang lebih 25 miliar.
Menurut dia, ada beberapa kendala sehingga masih banyak desa dan kelurahan yang belum melunasi kewajiban PBB.
Salah satunya, wajib pajak yang merantau ke luar kota//luar pulau, atau bertempat tinggal di luar lokasi tanah atau lahan yang kena kewajiban PBB.
“Faktor lainnya, bisa jadi wajib pajak sudah melunasi, tapi anggaran masih ngendon di desa, belum disetor ke kas daerah. Karena itu hari ini kita laksanakan rekonsiliasi. Dengan harapan sebelum tanggal 16 Desember nanti bisa terlunasi,” tukasnya. (Red/yun).



