BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Aliansi Kebhinekaan Bali Adukan Arya Wedakarna ke BK DPD RI Soroti Mediasi dan Unggahan Media Sosial 

Jbm.co.id-DENPASAR | Aliansi Kebhinekaan Bali resmi mengadukan anggota DPD RI asal Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna ke Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai dilakukan Arya Wedakarna. Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 01/Pengaduan/VIII/Aliansi/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat pengaduan ditandatangani Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali Dr. Drs. Arya Bagiastra, SE.,SH.,MH.,MM.,MBA.,FSAI.,AAIJ.,AMRP.,CLA.,CTA.,CIAC., dan Sekretaris Muhammad Zainal Abidin,SH.,CCL.,CLI.

Dalam laporan tersebut, Arya Wedakarna disebut sebagai pihak teradu dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali dengan nomor anggota B-66.

Aliansi Kebhinekaan Bali melampirkan sejumlah bukti dalam pengaduannya. Bukti tersebut berupa dua rekaman video dan sejumlah tangkapan layar dari media sosial.

Salah satu video disebut merekam proses mediasi antara seorang pelanggan perempuan dengan pihak penjahit di Bali. Video lainnya berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA yang disebut menjadi awal perselisihan.

Menurut Aliansi, sikap Arya Wedakarna saat memimpin proses mediasi diduga tidak mencerminkan netralitas sebagai anggota DPD RI.

Pelapor juga menuding adanya sikap yang dinilai mengintimidasi pihak korban.

Dalam laporan itu disebut terdapat pembicaraan mengenai potensi penutupan usaha serta kemungkinan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, dalam transkrip sebagian dialog yang dilampirkan dalam pengaduan, Arya Wedakarna juga disebut menyatakan bahwa ucapan pihak penjahit memang salah dan dirinya tidak membela perkataan tersebut.

Selain persoalan mediasi, Aliansi Kebhinekaan Bali turut mempersoalkan sebuah unggahan foto dari akun media sosial yang disebut milik Arya Wedakarna.

Foto tersebut dinilai pelapor tidak pantas dan dianggap bertentangan dengan norma kesopanan serta kesusilaan. Sorotan juga dikaitkan dengan penggunaan pakaian berlogo lembaga DPD RI dalam unggahan tersebut.

Atas sejumlah persoalan itu, Aliansi menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Ketentuan yang disorot antara lain kewajiban anggota DPD RI untuk menjunjung nilai kesopanan dan kesusilaan, mengendalikan diri dalam ucapan maupun perilaku, memiliki empati terhadap masyarakat, serta bersikap adil dan bijaksana.

Aliansi juga menyoroti ketentuan agar anggota DPD RI tidak menyalahgunakan kewenangan serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari isu suku, agama dan ras.

Dalam petitum pengaduannya, Aliansi Kebhinekaan Bali meminta BK DPD RI menerima dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliansi juga meminta Badan Kehormatan memanggil dan memeriksa Arya Wedakarna terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.

Tidak hanya pemeriksaan, pelapor meminta BK DPD RI menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

“Menjatuhkan sanksi tegas berupa PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) terhadap Saudara Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI demi menjaga marwah, martabat, dan kehormatan Lembaga DPD RI,” demikian salah satu tuntutan dalam surat pengaduan tersebut.

Singgung Laporan ke Polda Bali

Pengaduan AWK ke Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan DPD RI turut dikuatkan oleh Sekjen Aliansi Kebhinekaan, M. Zainal Abidin SH.,CCL.,CLI., dan Wakil Ketua, Agus Samijaya.

Keduanya juga memaparkan mengenai pelaporan AWK ke Polda Bali terkait kasus dugaan penistaan agama yang disebut telah masuk tahap penyidikan. Disebutkan, kasus tersebut hingga kini belum menemukan titik terang.

Namun, berbagai tudingan yang tercantum dalam surat pengaduan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak pelapor.

Proses selanjutnya masih menunggu pemeriksaan serta penilaian Badan Kehormatan DPD RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Arya Wedakarna maupun keputusan dari BK DPD RI. (ranu/red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button