BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataPemerintahanTabanan

Agung Suyoga Desak Sanksi Ekstra Buat Pelanggar Jatiluwih: “Bikin Efek Jera, Sawah Harus Dikembalikan ke Fungsi Asli”

Jbm.co.id-TABANAN | Upaya penegakan tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia UNESCO, Jatiluwih, Tabanan, memasuki fase yang lebih tegas.

Anggota Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Agung Suyoga menegaskan bahwa seluruh pelanggaran yang terjadi tidak boleh hanya ditertibkan, tetapi wajib diberikan sanksi ekstra serta dikembalikan ke fungsi lahan semula.

Hal itu disampaikan saat Pansus TRAP bersama Pemkab Tabanan dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung atas dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Jatiluwih.

Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemkab Disebut Sudah Satu Arah

Agung Suyoga menegaskan bahwa DPRD Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sepakat mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelanggaran di kawasan LP2B dan LSD Jatiluwih.

“Seperti yang Pak Ketua sampaikan, juga Pak Sekda sampaikan, pandangan kami adalah bahwa pemerintah kabupaten dan Pansus TRAP sudah satu langkah. Tentu langkah ini akan menjadi sangat konkret, penyelesaiannya juga akan sangat konkret,” ujarnya.

Keselarasan visi ini menurutnya menjadi kunci untuk menghasilkan keputusan yang cepat, terukur, dan berdampak langsung pada perlindungan kawasan subak.

Pelanggaran Dianggap Tidak Bisa Ditoleransi

Agung Suyoga menyoroti bahwa sejumlah bangunan dan usaha berada di kawasan sawah lindung yang memiliki perlindungan hukum. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Terjadi beberapa pelanggaran yang harus kita sikapi bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa status LP2B dan penetapan UNESCO menuntut pemerintah untuk bertindak lebih disiplin dalam menjaga keaslian lanskap persawahan.

Pengusaha Pelanggar Wajib Kena Sanksi Ekstra

Agung Suyoga menilai sanksi ringan tidak cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Pengusaha-pengusaha yang tidak mengindahkan perintah pemerintah ini tentu harus diberikan sanksi yang ekstra,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa tindakan tegas ini perlu dilakukan demi menjaga estetika, fungsi subak, dan kelestarian lingkungan yang menjadi ciri utama Jatiluwih.

Lahan Sawah Harus Dikembalikan ke Kondisi Awal

Tak hanya soal sanksi, Suyoga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan. Setiap pelanggaran wajib disertai pengembalian lahan ke fungsi asalnya sebagai sawah.

“Ini sawah-sawah yang harus dikembalikan kondisinya seperti semula. Jadi mereka harus punya tanggung jawab tersebut,” paparnya.

Pemulihan ini dinilai sebagai langkah krusial menjaga warisan budaya Bali agar tidak tergerus aktivitas komersial yang melanggar aturan.

Eksekusi Langkah Tegas Segera Dilakukan

Dengan ditemukannya 13 pelanggaran tata ruang oleh Pansus TRAP serta laporan masyarakat yang terus mengalir, DPRD mendorong penindakan tanpa penundaan.

Kolaborasi antara DPRD, Pemkab Tabanan, OPD Provinsi hingga Satpol PP diharapkan mempercepat proses penegakan hukum dan menjaga integritas kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button