BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

ARUN Bali Soroti Kebijakan Endek: Niat Lestarikan Budaya Jangan Bebani Rakyat ber-UMP Rp3,2 Juta Malah Berdampak Sablonan Endek Palsu Terjual Bebas 

Jbm.co.id-DENPASAR | Sekretaris DPD ARUN Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST atau akrab disapa Gung De, menyoroti penerapan kewajiban penggunaan busana berbahan endek di Bali.

 Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat, karena harga endek asli tenun relatif mahal dibandingkan daya beli masyarakat.

Gung De mengatakan, kebijakan penggunaan busana adat dan kain endek di Bali sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas, diantaranya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, serta Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas.

Dalam regulasi tersebut, Pakaian Dinas Harian Endek digunakan setiap Selasa dan Jumat bagi pegawai dan siswa sekolah. Sementara penggunaan kain endek secara serentak sebagai bagian dari busana adat dilakukan setiap Kamis serta pada rahina Purnama dan Tilem.

“Tujuannya mulia untuk melestarikan warisan budaya dan menggerakkan ekonomi perajin lokal,” kata Gung De di Denpasar, Selasa (29/9/2026).

Namun, menurutnya, persoalan muncul dalam penerapan di lapangan. Harga baju endek berbahan tenun asli dinilai cukup tinggi, sementara pendapatan masyarakat masih terbatas.

“Peraturan yang niatnya melestarikan endek justru menjadi beban biaya bagi rakyat,” tegasnya Gung De Aryawan.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat mendorong masyarakat, termasuk pelajar, memilih baju berbahan endek printing atau sablon yang harganya lebih murah.

“Padahal, Gubernur sendiri geram, karena regulasi justru menguntungkan pihak luar, bukan penenun Bali akibat maraknya endek printing di Pasar,” tegas Gung De dengan nada emosional.

Gung De Aryawan membandingkan kewajiban penggunaan endek dengan busana adat Bali.

Menurutnya, busana adat relatif tidak menjadi beban tambahan karena mayoritas masyarakat Hindu di Bali telah memilikinya dan menggunakannya untuk keperluan persembahyangan.

“Sedangkan, baju endek karena kewajiban Pergub, menjadi beban tambahan, tentunya menambah beban Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item bertambah biaya beli baju endek minimal satu orang anak satu tahun butuh satu buah baju endek,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila satu baju endek seharga sekitar Rp600 ribu, maka jika dibagi selama 12 bulan terdapat tambahan pengeluaran sekitar Rp50 ribu per bulan untuk satu orang.

“Kira kira Rp 50 ribu per bulan biaya, karena harga baju endek Rp 600 ribu satu buah. Jadi Rp 600 ribu bagi 12 bulan ketemu angka Rp 50 ribu, untuk satu keluarga 4 orang (Bapak, Ibu & 2 Anak) jadi butuh Rp 200 Ribu per bulan untuk baju endek,” kata Gung De Aryawan.

Oleh karena itu, ARUN Bali mendorong Pemprov Bali mengambil langkah konkret agar kebijakan pelestarian endek tidak justru mendorong masyarakat beralih menggunakan produk yang tidak dibuat oleh penenun lokal.

“Mestinya baju endek diberikan gratis lewat APBD, khususnya untuk pelajar dan ASN golongan bawah. Sehingga tujuan melestarikan baju endek tidak malah merusaknya dengan penggunaan endek palsu atau sablon secara berlebihan,” ujarnya.

ARUN Bali juga mendesak Pemprov Bali mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut, sekaligus menertibkan peredaran endek pabrikan atau printing dari luar Bali.

Selain itu, perlindungan terhadap penenun dan UMKM lokal dinilai perlu diperkuat melalui subsidi atau bantuan pengadaan endek asli, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.

“Jadi, melestarikan baju endek Bali, karena alasan UMP murah Rp 3,2 Juta jauh di bawah KHL Rp 5,2 juta malahan menjadikan bisnis pemalsuan kain endek menjadi kain sablon murahan,” tutup Sekretaris DPD ARUN Bali.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button