Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis Setelah Serahkan Diri Akibat Overstay 100 Hari

Jbm.co.id-DENPASAR | Seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) dideportasi dari Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).
YGB dipulangkan setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena melanggar izin tinggal dengan overstay selama 100 hari.
YGB diberangkatkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.
Proses deportasi dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Setelah masa berlaku izin tinggal berakhir, YGB tetap berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran overstay selama lebih dari 60 hari mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk terkait masa berlaku izin tinggal, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk deportasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar.
Ia menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Denpasar



