Garasi Picu Sengketa Persoalkan Batas Tanah 6 Are di Tabanan

Jbm.co.id-TABANAN | Sengketa lahan seluas 6 are di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kembali mencuat menjadi sorotan publik.
Kini, persoalan berkaitan dengan batas sisi barat lahan serta keberadaan bangunan garasi yang disebut masuk ke area tanah milik Megawati Arliani.
Kuasa Hukum Megawati Arliani, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menyebut kliennya telah membeli tanah tersebut sejak 1997. Kepemilikan Megawati atas lahan itu juga disebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 114/Pdt.G/2021/PN Tab tertanggal 14 September 2021.
Namun, setelah perkara kepemilikan tersebut selesai, persoalan lain muncul terkait batas lahan di sisi barat yang berbatasan dengan tanah milik Nyoman Yasa, warga Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Kemudian, Nyoman Nadayana meminta kepastian mengenai luas dan batas tanah melalui pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan.
“Klien kami, Ibu Megawati Arliani meminta bantuan untuk meninjau situasi dan kondisi tanahnya yang dirasa telah diambil oleh orang lain. Sebelumnya, kami sudah pernah datang ke lokasi ini untuk mengecek kondisi lapangan,” kata Kuasa Hukum Dr. I Nyoman Nadayana, S.H.,M.M., di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara bangunan di sebelah barat yang disebut milik pihak terlapor dengan area garasi di lokasi tersebut.
Atas temuan itu, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Nyoman Yasa. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons. Karena tidak mendapat tanggapan, pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Tabanan.
Nyoman Nadayana menjelaskan, awalnya dirinya berniat membuat laporan resmi. Namun, penyidik menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Kami menerima saran tersebut sepanjang penyidik tetap konsisten menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Dalam beberapa kali koordinasi berikutnya di Polres Tabanan, penyidik menyampaikan bahwa pihak terlapor sudah diperiksa,” terangnya.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, pihak terlapor mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya garasi telah memiliki sertifikat.
Atas klaim itu, Nyoman Nadayana meminta agar sertifikat yang dimaksud diperlihatkan. Namun, pihak terlapor belum pernah menunjukkan bukti fisik sertifikat tanah tersebut.
Penyidik kemudian menyarankan agar pihaknya berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran ulang guna memastikan batas dan luas tanah.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti keluarga Megawati melalui proses surat-menyurat dan komunikasi resmi dengan pihak BPN hingga disepakati pelaksanaan pengukuran tanah.
Nyoman Nadayana menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru membuat kesimpulan. Ia hanya meminta adanya kejelasan mengenai dasar kepemilikan tanah yang diklaim pihak lain.
“Jika memang tanah itu miliknya, tunjukkan bukti sertifikatnya. Kami juga perlu melihat rekam jejak (history) dan sejarah kepemilikan tanah ini, apakah tanah garasi ini menyatu dengan bangunan lama atau memang memiliki sertifikat tersendiri. Jika nanti ada keterkaitannya dengan bangunan lama, tentu situasinya akan makin jelas,” kata Nyoman Nadayana.
Menurutnya, apabila tanah tersebut diklaim sebagai bidang terpisah, maka pihak yang mengklaim perlu menunjukkan bukti kepemilikan sesuai dengan keterangannya kepada kepolisian.
Nyoman Nadayana juga menegaskan pihaknya belum mengklaim adanya kelebihan luas tanah tertentu. Namun, kondisi bangunan yang ada saat ini dinilai berbeda dengan kondisi lahan, ketika Megawati membeli tanah tersebut.
“Sebagai catatan, Bu Megawati memenangkan perkara atas tanah ini dari pihak lain. Saat diserahterimakan oleh penjual kepada Bu Mega, kondisi tanah tersebut sama sekali tidak ada bangunannya. Atas dasar itulah keseluruhan luas tanah yang dihitung dan diserahkan adalah 6 are,” kata Nyoman Nadayana.
Pihak Pemilik Bantah Klaim Garasi
Sementara itu, I Gusti Gede Putu Nursuardita yang disebut sebagai pemilik tanah atas nama mertua Megawati Arliani, mengaku telah melihat langsung kondisi lahan tersebut.
Menurutnya, ketika bangunan tersebut disertifikatkan pada 2020, kondisi bangunan sudah seperti sekarang dan area yang dipersoalkan belum berupa garasi seperti yang diklaim saat ini.
Ia menyebut area tersebut sebelumnya hanya digunakan sebagai tempat parkir sepeda motor dengan atap seng dan keberadaannya atas izin dirinya.
Gusti Nursuardita menolak dilakukan pengukuran saat ini, karena khawatir pengukuran tersebut dianggap sebagai pengakuan terhadap bangunan yang berdiri di area tersebut.
“Alasan kami menolak pengukuran saat ini adalah karena melakukan pengukuran berarti menyetujui bangunan tersebut sebagai hak milik pelapor. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan sertifikat dari penjual awal terlebih dahulu, yaitu sertifikat sebelum penerbitan tahun 2020,” tegasnya.
Ia menegaskan tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada 1997. Saat itu, dirinya memberikan izin untuk menaruh sepeda motor dan membuat garasi kecil beratap seng.
“Setelah itu, selama hampir 10 tahun saya sempat lupa dengan keberadaan tanah ini. Namun, ketika saya ingat dan datang mengecek kesini, ternyata sudah ada bangunan seperti ini. Itu yang menjadi permasalahan. Saya sudah berusaha mencari dan mendatangi orangnya, tetapi dia tidak mau menemui saya, disini mewakili ibu mertua saya,” kata Gusti Nursuardita.
Pembeli Pegang Sertifikat BPN
Di sisi lain, perwakilan keluarga penyanding tanah sebelah barat, Made Widyawan alias Pak Yoga, menyatakan pihaknya sebagai pembeli berpegang pada fakta dan dokumen kepemilikan yang ada.
Menurutnya, dalam transaksi tanah, sertifikat merupakan salah satu bukti utama kepemilikan.
Terkait dugaan adanya sertifikat ganda, Made Widyawan menyebut persoalan tersebut berada diluar ranah dan tanggung jawabnya sebagai pembeli.
Ia mengatakan pihaknya berpegang pada sertifikat resmi yang diterbitkan oleh BPN atau Agraria.
“Selain itu, pengukuran ulang sudah dilakukan beberapa kali. Hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas 195 meter persegi, sedangkan pada sertifikat yang saya beli tercantum 200 meter persegi,” ujarnya.
Desa Dorong Penyelesaian Kekeluargaan
Sementara itu, Perbekel Banjar Anyar, Made Budiana mengatakan pihak desa belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pengukuran tanah di kawasan Lembah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Oleh karena itu, pihak desa langsung berkoordinasi dengan Kepala Wilayah (Kawil) dan Babinsa untuk mengetahui situasi di lapangan.
Untuk itu, Made Budiana berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
Jika tidak tercapai kesepakatan, masing-masing pihak memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan.
Terkait bidang tanah tersebut, Made Budiana berharap persoalan lahan dapat segera menemukan titik terang, khususnya mengenai area yang kini menjadi sumber sengketa.
“Fokus permasalahan saat ini ada pada area sebelah barat. Saat ini pihak BPN, Pak Kawil, Babinsa, media, serta Pak Gusti sudah hadir di lokasi. Silakan dilanjutkan prosesnya di lapangan untuk memperjuangkan dan memastikannya sesuai dengan hak masing-masing,” pungkasnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna



