Menang di PTUN Bukan Cek Kosong: Praktisi Hukum Pasek Sukayasa Ingatkan Investor Lift Kelingking Tetap Wajib Penuhi Izin

Jbm.co.id-DENPASAR | Praktisi hukum sekaligus Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menyoroti kemenangan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Menurutnya, kemenangan di PTUN Denpasar tidak otomatis menjadi dasar bagi investor untuk melanjutkan pembangunan.
Bahkan, Pasek Sukayasa mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dipahami sesuai dengan ruang lingkup perkara dan objek sengketa yang diperiksa majelis hakim.
“Pejabat, seorang pejabat, bukan berarti keputusan tersebut bisa digunakan untuk melanggar perizinan,” kata Wayan Pasek Sukayasa, saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara elektronik, Kamis (3/9/2026).
Menurut Pasek Sukayasa, putusan dalam perkara tata usaha negara pada dasarnya berkaitan dengan legalitas atau kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan suatu keputusan administrasi. Putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas bagi investor untuk melaksanakan pembangunan.
“Artinya putusan ini bukan untuk bisa digunakan untuk melanggar perizinan. Jadi, kewenangan ini bukan berarti dia bisa membangun seenaknya,” tegasnya.
Putusan PTUN Tidak Hapus Kewajiban Perizinan
Pasek Sukayasa menjelaskan, aspek kewenangan pejabat pemerintahan dan pemenuhan persyaratan pembangunan merupakan dua persoalan berbeda.
Menurut dia, putusan terhadap suatu keputusan administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban investor untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan, tata ruang, maupun persyaratan teknis pembangunan.
Oleh karena itu, kemenangan dalam sengketa di PTUN tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai lampu hijau untuk membangun Lift Kaca Pantai Kelingking.
“Pertama, pejabat bukan berarti keputusan tersebut bisa digunakan untuk melanggar perizinan,” paparnya.
Pasek Sukayasa menilai seluruh pihak perlu melihat putusan pengadilan secara utuh, terutama amar dan pertimbangan hukum majelis hakim. Kesimpulan bahwa gugatan investor dikabulkan tidak boleh berdiri sendiri tanpa memahami substansi perkara yang telah diputus.
Soroti Pentingnya Penggunaan Ahli
Selain persoalan kewenangan, Pasek juga menyoroti pentingnya keterlibatan tenaga ahli dalam mengkaji polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking.
Pasek Sukayasa sependapat dengan Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., yang sebelumnya mempertanyakan penggunaan ahli dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan pembangunan yang bersinggungan dengan tata ruang dan aspek teknis tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi pemerintahan.
Kajian dari tenaga ahli yang kompeten diperlukan untuk memastikan sebuah rencana pembangunan memenuhi ketentuan teknis serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang sudah wajib menggunakan ahli-ahli untuk situ, karena ini kan menyangkut persoalan teknis,” ujarnya.
Pasek Sukayasa menambahkan, keberadaan ahli dapat memberikan dasar kajian yang lebih objektif terhadap setiap keputusan maupun kebijakan pembangunan. Hal itu juga penting untuk memastikan proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis.
Jangan Tafsirkan Putusan sebagai Izin Membangun
Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara investor dan pemerintah sebagai pihak yang menerbitkan keputusan administrasi.
Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan tata ruang, perizinan, persyaratan teknis, serta karakter kawasan Pantai Kelingking yang menjadi lokasi rencana pembangunan.
Oleh karena itu, Pasek Sukayasa kembali mengingatkan agar putusan PTUN Denpasar tidak ditafsirkan secara berlebihan.
Apabila masih terdapat persyaratan perizinan maupun ketentuan teknis yang belum dipenuhi, seluruh persyaratan tersebut tetap harus dipenuhi sebelum pembangunan dapat dilaksanakan. “Putusan kewenangan saja itu,” ujarnya.
Dengan demikian, putusan PTUN harus ditempatkan sesuai konteks hukum yang menjadi objek pemeriksaan. Kemenangan dalam satu perkara tata usaha negara tidak otomatis berarti seluruh kewajiban hukum yang berkaitan dengan proyek pembangunan menjadi gugur.
Polemik Lift Kelingking Masuk Babak Baru
Putusan PTUN Denpasar kini membawa polemik Lift Kaca Pantai Kelingking memasuki babak baru.
Investor memperoleh kemenangan dalam sengketa tata usaha negara. Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis hingga ketentuan lain yang melekat pada rencana pembangunan.
Pasek menilai kepastian hukum bagi investasi tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
Dengan demikian, putusan PTUN Denpasar tidak semestinya dianggap sebagai “cek kosong” bagi investor untuk melanjutkan pembangunan tanpa memenuhi seluruh persyaratan.
Publik kini menunggu langkah pemerintah daerah, investor, serta pemangku kepentingan terkait dalam menerjemahkan putusan tersebut secara tepat.
Sebab, kemenangan dalam sengketa kewenangan belum tentu berarti bebas dari kewajiban perizinan.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna



