Dorong Ekonomi Tetap Tumbuh, Dishub Pacitan Minta Parkir Usaha Tak Ganggu Jalan
"Pemerintah daerah pada prinsipnya tetap mendorong pertumbuhan sektor usaha masyarakat"

Pacitan,JBM.co.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan menyoroti pengelolaan parkir di sejumlah tempat usaha yang berada di tepian jalan. Dari pemantauan yang dilakukan, masih terdapat pelaku usaha, mulai dari UMKM, usaha kecil hingga usaha menengah, yang belum memiliki izin resmi dalam pengelolaan parkir.
Kondisi tersebut antara lain ditemukan pada sejumlah kafetaria, kios, warung makan maupun berbagai bentuk usaha lain yang aktivitasnya berpotensi menggunakan ruang di sekitar badan atau bahu jalan untuk kepentingan parkir kendaraan pelanggan.
Kepala Dishub setempat, Bambang Mahendrawan, mengatakan pihaknya melalui bidang terkait sejatinya telah berulang kali memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengelola parkir.
Menurutnya, edukasi tidak hanya menyangkut teknis penataan kendaraan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan administrasi pengelolaan parkir.
“Kita sudah masif memberi edukasi agar mereka tertib aturan, tertib administrasi, utamanya dalam pengelolaan parkir,” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (3/9).
Meski demikian, Dishub Pacitan menilai keberadaan tempat-tempat usaha tersebut saat ini belum sampai pada kondisi yang membutuhkan rekayasa lalu lintas secara khusus. Salah satu pertimbangannya adalah volume lalu lintas di kawasan sekitar usaha yang masih relatif rendah.
Bambang menjelaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap mendorong pertumbuhan sektor usaha masyarakat. Namun, perkembangan aktivitas ekonomi tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan pengelolaan parkir.
Artinya, keberadaan tempat usaha tidak semata-mata dipandang dari sisi aktivitas ekonominya, tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
“Sebagai wakil pemerintah daerah, kami tetap mendorong agar pelaku usaha tumbuh dan berkembang. Namun, secara bertahap mereka diharapkan bisa melakukan pengelolaan parkir sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” jelasnya.
Ia mencontohkan salah satu lokasi tempat nongkrong atau usaha kuliner di depan Laboratorium Amanah. Berdasarkan hasil pemantauan, kawasan tersebut belum membutuhkan rekayasa lalu lintas secara khusus karena tingkat kepadatan kendaraan masih tergolong rendah.
“Ya, seperti tempat kongkow di depan Laboratorium Amanah misalnya. Pantauan kami, tidak harus dilakukan rekayasa lalu lintas secara khusus, mengingat traffic di kawasan tersebut terbilang rendah,” ujarnya.
Menurut Bambang, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan usaha di tepi jalan, melainkan bagaimana aktivitas usaha tersebut tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban parkir.
Penataan kendaraan pelanggan, kata dia, menjadi bagian penting agar kendaraan yang berhenti maupun parkir tidak mengambil ruang lalu lintas secara berlebihan, menghambat pengguna jalan, ataupun menimbulkan gangguan keselamatan.
“Yang harus diperhatikan bagaimana pemilik usaha masih tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya, namun juga melakukan pengelolaan parkir dengan baik,” pungkas Bambang.
Dishub Pacitan pun terus mendorong agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk menata parkir secara mandiri dan memenuhi aspek administrasi yang dipersyaratkan. Langkah tersebut dinilai penting agar geliat ekonomi masyarakat dapat tumbuh tanpa mengorbankan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di ruang publik.(Red/yun).




