Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Dharma Dewata di Bali Amankan 5 WNA Diduga Overstay

Jbm.co.id-BADUNG | Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali melalui Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin operasi tersebut bersama personel di lapangan berhasil mengamankan 5 WNA.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap WNA berjalan profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai aturan hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Dari hasil patroli, petugas menemukan 5 WNA yang terindikasi telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain itu, terdapat 1 WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
6 WNA tersebut masing-masing terdiri dari satu Warga Negara Amerika Serikat, dua Warga Negara Inggris, satu Warga Negara Nigeria, satu Warga Negara Uganda, dan satu Warga Negara India.
Seluruh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satgas Dharma Dewata Intensifkan Pengawasan WNA
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari langkah Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta instansi penegak hukum terkait.
Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus memvalidasi data keberadaan WNA.
Pada Operasi Patroli Dharma Dewata Periode I yang berlangsung 17-30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi di Bali diterjunkan. Personel tersebut berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi.
Operasi tersebut juga melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan dukungan 20 kendaraan patroli yang terdiri dari 10 mobil dan 10 motor, petugas menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Pada tahap pertama, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah. Selain itu, sosialisasi APOA dilakukan kepada 50 pengelola penginapan. Operasi tersebut juga disebut meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80 persen.
66 WNA Diamankan pada Operasi Periode II
Operasi Dharma Dewata Periode II juga mencatat penindakan terhadap puluhan WNA. Dalam operasi tersebut, sebanyak 66 WNA diamankan.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran paling banyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus.
Selanjutnya, terdapat 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal dan 17 kasus overstay.
Petugas juga menemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, Warga Negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang. Berikutnya Rusia sebanyak 10 orang, Algeria empat orang, Inggris empat orang, serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Untuk tindak lanjut, sebanyak 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, dan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berupa BAP/STP.
Selain itu, satu WNA menyelesaikan denda secara mandiri, sementara tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
Pengawasan dan penindakan terhadap WNA di Bali juga mencakup sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Jajaran Imigrasi sebelumnya telah menindak pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”.
Penindakan juga dilakukan terhadap WNA yang melakukan perbuatan asusila dan dinilai melanggar nilai serta norma setempat.
Selain itu, Imigrasi menggagalkan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi oleh WNA yang terlibat pelanggaran hukum. Penertiban juga dilakukan terhadap penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutupnya. (ace).




