BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

Jelang Verifikasi dan Validasi, Pemkab Pacitan Perbarui Data Koperasi Desa Merah Putih

"Data yang akurat menjadi pijakan penting dalam melihat sejauh mana pembangunan dan kelengkapan koperasi telah berjalan di masing-masing desa maupun kelurahan"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan melakukan pemutakhiran data pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perkembangan pembangunan dan penerimaan sarana prasarana koperasi tercatat secara akurat dan terkini.

Pemutakhiran data itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 500,3/463/408.33/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pacitan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, mengatakan pemutakhiran data diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan verifikasi dan validasi pembangunan fisik KDKMP di wilayah Kabupaten Pacitan.

“Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan progres pembangunan fisik, termasuk gerai, pergudangan, serta penerimaan sarana dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terdata dengan baik dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Maulana Heru, Senin (24/8).

Menurutnya, data yang akurat menjadi pijakan penting dalam melihat sejauh mana pembangunan dan kelengkapan koperasi telah berjalan di masing-masing desa maupun kelurahan.

Melalui surat tersebut, para camat diminta meneruskan informasi kepada kepala desa dan lurah di wilayah kerja masing-masing. Selanjutnya, kepala desa/lurah menyampaikan kepada ketua pengurus KDKMP untuk segera melakukan pembaruan data.

Ada dua hal utama yang menjadi sasaran pemutakhiran. Pertama, terkait progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, menyangkut penerimaan sarana dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi Simkopdes serta tautan formulir yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Heru menegaskan, keterlibatan pengurus koperasi dan pemerintah desa/kelurahan sangat dibutuhkan agar proses pendataan berjalan tertib dan menghasilkan informasi yang benar-benar menggambarkan kondisi aktual di lapangan.

“Pengurus koperasi kami harapkan dapat segera melakukan update data sesuai kondisi sebenarnya. Ini agar proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar dan data yang tersedia benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pemutakhiran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pedoman Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemkab Pacitan berharap koordinasi berjenjang mulai dari pemerintah kecamatan, desa/kelurahan hingga pengurus koperasi dapat mempercepat proses pembaruan data. Dengan demikian, setiap perkembangan pembangunan maupun penerimaan sarana prasarana KDKMP di Pacitan dapat terdokumentasi secara lebih akurat, transparan, dan sesuai kondisi riil.

Bagi pengurus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemutakhiran data, Pemkab Pacitan telah menyiapkan narahubung yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi teknis.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Pacitan untuk mengawal pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui data yang tertib dan terbarui, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai tahapan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button