BeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian

Jbm.co.id-TANJUNGPINANG |  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kedua WNA tersebut masing-masing merupakan warga negara Palestina dan Nigeria. Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pendeportasian itu menjadi bagian dari pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

WNA asal Palestina dikenai tindakan keimigrasian karena izin tinggalnya telah berakhir, tetapi masih berada di wilayah Indonesia. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, WNA asal Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal kepada Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan ke negara asal, kedua WNA tersebut menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Petugas melakukan sejumlah tahapan, mulai dari penanganan administratif, verifikasi identitas, pengamanan hingga pemenuhan dokumen perjalanan.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan deportasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rudenim dalam menangani orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka penyelesaian penanganan orang asing. Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal. Kita tidak hanya memulangkan deteni, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata I Wayan Putu Wiadnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban keberadaan WNA di Indonesia.

“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Erybowo.

Pendeportasian dua WNA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button