70 Calon Paskibraka Pacitan Jalani Karantina Mulai 3 Agustus, Siapkan Formasi Sakral HUT RI ke-81
"Selama masa pendidikan dan pelatihan, para peserta akan dipersiapkan untuk mengisi formasi pasukan 17, pasukan 8, dan pasukan 45—susunan yang menjadi simbol tanggal, bulan, dan tahun kemerdekaan Republik Indonesia"

Pacitan,JBM.co.id-Sebanyak 70 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Pacitan Tahun 2026 bersiap memasuki tahapan penting sebelum menjalankan tugas pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mulai 3 hingga 18 Agustus 2026, mereka akan mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui karantina yang dipusatkan di UPT Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Dinas Sosial Kabupaten Pacitan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat, Turmudi, mengatakan lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan karantina. Bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai Asrama Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 23 itu masih layak digunakan, mulai dari fasilitas tempat tidur, kamar mandi hingga dapur.
“Karantina akan dilaksanakan mulai 3 Agustus sampai 18 Agustus 2026. Untuk siswa didik yang saat ini masih menempati asrama, pada 31 Juli nanti sudah berpindah ke gedung baru,” ujar Turmudi, Kamis (23/7/2026).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga tersebut menjelaskan, semula jumlah calon Paskibraka yang lolos seleksi mencapai 72 orang. Namun, dua peserta berhasil menembus seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Jawa Timur sehingga formasi yang akan menjalani karantina di tingkat kabupaten tersisa 70 orang.
Selama masa pendidikan dan pelatihan, para peserta akan dipersiapkan untuk mengisi formasi pasukan 17, pasukan 8, dan pasukan 45—susunan yang menjadi simbol tanggal, bulan, dan tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka nantinya akan mengemban tugas sebagai pengibar maupun penurun Bendera Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan.
Sementara itu, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Pacitan, Yogi Yasinda Fathurokhim, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bakesbangpol Kabupaten Pacitan Tahun 2026.
Menurut Yogi, pelatihan Paskibraka bukan sekadar mempersiapkan petugas pengibar bendera, tetapi juga menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda agar memiliki jiwa nasionalisme, patriotisme, wawasan kebangsaan, serta disiplin yang tinggi di tengah derasnya tantangan globalisasi.
“Melalui pendidikan dan pelatihan ini, kami ingin membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta tanah air, dan siap menjalankan tugas sebagai Paskibraka pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” pungkasnya.(Red/yun).




