Kresna Budi Tegaskan Fraksi Golkar Hentikan Terlibat di Pansus TRAP DPRD Bali Akibat Masa Tugas Dinilai Habis

Jbm.co.id-DENPASAR | Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menegaskan alasan menghentikan keterlibatan dalam aktivitas Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP).
Sikap tersebut diambil karena Golkar menilai masa kerja Pansus telah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pembentukannya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bali dari Fraksi Partai Golkar, IGK Kresna Budi di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 20 Juli 2026.
Kresna Budi menegaskan keberlanjutan Pansus TRAP tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme pembentukan Pansus baru.
Menurutnya, seluruh proses harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK pembentukan.
“Kalau sudah selesai, ya tidak bisa lagi dilanjutkan. Kalau mau melanjutkan, bikin lagi Pansus yang baru,” tegasnya.
Kresna Budi juga menjelaskan, hingga saat ini baru dua rekomendasi hasil kerja Pansus TRAP yang telah diserahkan. Sementara itu, masih terdapat sejumlah agenda yang belum terselesaikan sehingga Fraksi Golkar menunggu arahan resmi dari pimpinan DPRD Bali mengenai langkah berikutnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng tersebut juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme penyampaian hasil kerja Pansus TRAP.
Menurutnya, dalam Rapat Pimpinan sebelum Rapat Paripurna telah disepakati bahwa hasil kerja Pansus hanya diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Namun, saat pelaksanaan Rapat Paripurna muncul penafsiran berbeda mengenai mekanisme penyampaian hasil tersebut.
“Di Rapat Internal kami sepakat hanya menyerahkan hasilnya. Tetapi di paripurna kemudian muncul penafsiran berbeda,” ujarnya.
Kresna Budi menegaskan bahwa seluruh pihak sebaiknya kembali berpedoman pada SK pembentukan Pansus.
Kresna Budi menilai aturan tersebut telah mengatur secara jelas masa kerja Pansus TRAP selama enam bulan, termasuk kewajiban menyampaikan laporan hasil kepada pimpinan DPRD setelah masa tugas berakhir.
“Kalau mengacu pada SK Pansus TRAP, tidak ada istilah menyerahkan rekomendasi tanpa laporan. Semua harus mengacu pada SK. Jangan memakai aturan lain,” kata Kresna Budi.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menafsirkan aspek hukum merupakan hal yang lumrah dalam proses politik maupun kelembagaan
Oleh karena itu, setiap pihak memiliki hak untuk mempertahankan pendapat sepanjang didasarkan pada aturan yang berlaku.
“Pandangan kami tidak harus disamakan dengan pandangan mereka. Kalau menurut kami tidak sesuai aturan, tentu kami tidak bisa dipaksa mengikuti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan posisi Fraksi Partai Golkar dalam polemik keberlanjutan Pansus TRAP DPRD Bali.
Fraksi Golkar berpandangan bahwa setiap keputusan terkait kelanjutan kerja Pansus harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dalam SK pembentukan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai legalitas masa kerja Pansus TRAP. (ace).



