RDK OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Bikin Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga ditengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya tekanan inflasi.
Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui intermediasi keuangan yang tetap kuat.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026. OJK mencatat kinerja perbankan masih menjadi penopang utama sektor jasa keuangan, dengan pertumbuhan kredit yang terus meningkat disertai profil risiko yang tetap terkendali.
Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dibandingkan pertumbuhan April 2026 yang mencapai 9,98 persen.
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 21,95 persen, disusul kredit modal kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,89 persen.
Sementara itu, dari sisi kategori debitur, kredit korporasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 18,39 persen secara tahunan. Kredit kepada sektor UMKM juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 0,60 persen, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,16 persen.
Disisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,49 persen yoy menjadi Rp10.294 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung kenaikan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.
Likuiditas industri perbankan juga tetap berada pada level yang memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 108,20 persen, sedangkan AL/DPK mencapai 24,74 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross tetap terjaga di level 2,17 persen, sedangkan NPL net berada di 0,84 persen. Loan at Risk (LaR) juga menurun menjadi 8,72 persen, menunjukkan risiko kredit yang semakin terkendali.
Ketahanan permodalan perbankan juga dinilai kuat. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 23,74 persen, mencerminkan kemampuan perbankan dalam menyerap potensi risiko.
Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sektor perbankan.
Hingga akhir Juni 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam aspek penegakan hukum, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Secara keseluruhan, OJK menilai resiliensi sektor jasa keuangan tetap terjaga sehingga mampu mendukung fungsi intermediasi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional ditengah tantangan global.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen yoy pada Mei 2026 (April 2026: 2,08 persen yoy) menjadi Rp513,19 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen (April 2026: 2,89 persen) dan NPF net sebesar 0,85 persen (April 2026: 0,78 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (April 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78 persen yoy (April 2026: 56,92 persen yoy), atau menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44 persen (April 2026: 2,99 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh sebesar 0,09 persen yoy (April 2026: terkontraksi 0,87 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,36 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen yoy (April 2026: 26,11 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen (April 2026: 4,62 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 57,97 persen yoy (April 2026: 56,80 persen yoy) menjadi Rp163,27 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan.
OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat, pada 30 Juni 2026, OJK telah menyampaikan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 8 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 15 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 3 peserta sandbox, yang terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.
Sebelumnya, telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Pada bulan Juni 2026, terdapat 2 model bisnis baru yang telah dinyatakan “Lulus”, yaitu penerbit stablecoin Rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, yaitu atas nama:
1) PT Adhyoka Berkah Maju (Adhyoka) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 11 Juni 2026 dengan model bisnis penerbit stablecoin Rupiah dengan nama produk IDRP.
2) PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 11 Juni 2026 dengan model bisnis Kustodian AKD Non Perdagangan dengan nama produk Tennet.
c. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Adhyoka dan Tennet dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 6 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 3 model bisnis AKD-AK dan 4 model bisnis pendukung pasar.
e. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi, beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
2. Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Juni 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Juni 2026, terdapat 37 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 26 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 9 PAJK baru).
3. Selama Mei 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.346 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
4. Di Mei 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,19 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 18,29 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Mei 2026 tercatat mencapai 26,61 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
5. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Mei 2026 telah tercatat 1.265 AKD dan 40 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 788 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
6. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 22,40 juta akun konsumen pada posisi Mei 2026 atau tumbuh 3,17 persen mtm (April 2026: 21,71 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun atau meningkat 0,11 persen mtm (April 2026: Rp22,98 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,69 triliun atau meningkat 11,67 persen (April 2026: Rp5,10 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
7. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 Penyelenggara ITSK dan 4 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis dan 2 denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 25 Juni 2026, OJK telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 10.857.935 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui website dan sosial media, telah menerbitkan 196 konten edukasi, dengan total 1.813.581 viewers. Selain itu, terdapat 13.229 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 12.388 kali dan penerbitan 8.978 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025, hingga posisi 25 Juni 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 44.085 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas, dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
1. Implementasi GENCARKAN di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 25 Juni 2026 telah diselenggarakan 31.178 program yang telah menjangkau 102 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 14.338 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 16.840 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 395 dari 514 atau 76,85% Kabupaten/Kota di Indonesia.
2. Dalam rangka Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk melaksanakan kegiatan edukasi keuangan dengan tema “Perempuan Berdaya Finansial: Literasi Keuangan Keluarga untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera” pada 9 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan yang diikuti 4.000 anggota TP-PKK secara hybrid ini bertujuan meningkatkan pemahaman perempuan mengenai pengelolaan keuangan keluarga, produk dan layanan jasa keuangan, investasi yang aman, serta pemanfaatan teknologi finansial secara bijak. OJK mendorong perempuan menjadi agen literasi keuangan di keluarga dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan serta terhindar dari terjerat aktivitas keuangan ilegal.
3. Dalam rangka mendorong penguatan budaya menabung sejak dini melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Program KEJAR di Provinsi Jawa Tengah pada 19 Juni 2026 di Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh industri perbankan di wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi terkait implementasi KEJAR, refreshment pelaporan KEJAR melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO), dan sosialisasi KEJAR Award 2026.
4. Training of Facilitator (ToF) kepada 25 desa pendamping dalam rangka program “Desa Berdaya” inisiasi International Labour Organization (ILO) dilaksanakan pada 2–4 Juni 2026 di Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan edukasi dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat rentan. Sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan keuangan dan inklusi keuangan masyarakat desil 1, dilaksanakan site visit dan Forum Group Discussion (FGD) ke Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong di Kabupaten Lombok Barat dan Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat di Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
1. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan Rapat Pleno TPAKD se-Provinsi Lampung periode Semester I 2026 dilaksanakan pada 11 Juni 2026 bertempat di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Pada agenda tersebut, disampaikan materi arah strategis TPAKD, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja TPAKD se-Provinsi Lampung tahun 2026, Bimbingan Teknis SiTPAKD dan Sosialisasi KEJAR Award 2026.
2. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Kota Semarang. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan peluncuran Program Unggulan TPAKD Jawa Tengah tahun 2026, penyampaian hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja TPAKD tahun 2025, serta penandatanganan komitmen antara Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendukung program Pengembangan Keuangan Inklusif.
3. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat telah menyelenggarakan Capacity Building TPAKD se-Provinsi Kalimantan Barat periode Semester I 2026 yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan misi ke-empat Roadmap TPAKD 2026-2030 yaitu memperkuat kapabilitas TPAKD. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu arah strategis TPAKD yang mencakup evaluasi program kerja TPAKD se-Kalimantan Barat tahun 2025, roadmap TPAKD, siklus kerja TPAKD, mekanisme koordinasi TPAKD, dan strategi serta target pembangunan nasional maupun daerah terkait literasi dan inklusi keuangan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.
b. Selain itu, terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian 68,37 miliar dan SGD88,74 selama periode 1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026.
2. Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 48 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 24 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp5,24 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
3. Sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 setelah diberikan teguran karena sebelumnya tidak menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
4. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikan laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar rupiah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, OJK telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20.140 dari industri financial technology, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima 608.167 laporan yang terdiri dari 296.405 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 311.762 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp674,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 132.583 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
2. Mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Selanjutnya, dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen, OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
2. Memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui APPK OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. OJK masih melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan. OJK dapat memerintahkan perbaikan dan mengenakan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penagihan tersebut.
3. Bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut, terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak. OJK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review di Juni 2026, yang mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Markets, yang menunjukkan kepercayaan investor global tetap terjaga. Market accessibility Indonesia juga terjaga baik, di mana sebanyak 16 dari 18 kriteria memperoleh penilaian “no issues” ataupun “no major issues”. Sejumlah area yang masih menjadi perhatian merupakan bagian dari proses evaluasi yang konstruktif dan akan terus ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku kepentingan. OJK dan SRO akan terus memperkuat dan mengakselerasi implementasi agenda-agenda reformasi di pasar modal. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menindaklanjuti masukan dan concern dari pihak-pihak terkait dalam upaya memperkuat kredibilitas dan integritas pasar modal domestik.
2. OJK terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan. Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
3. OJK memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML melalui pemberian kebijakan berbeda terhadap peraturan tertentu yang dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap berpedoman pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku umum dan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kebijakan berbeda di bidang PVML telah ditetapkan OJK antara lain mencakup batas kepemilikan asing, jangka waktu minimum beroperasi bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir/ultimate shareholders (PSPT), penyesuaian modal disetor minimum, penyelenggaraan BNPL, sertifikasi Pihak Utama perusahaan pergadaian, serta pelaporan dalam proses pengembalian izin usaha.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK menegaskan komitmen penguatan peran SJK dalam keuangan berkelanjutan dan implementasi program Nilai Ekonomi Karbon, serta penguatan kerja sama dengan mitra strategis global dalam rangkaian London Climate Action Week (LCAW) 2026. Selain itu, OJK juga menegaskan penguatan pembiayaan transisi perlu diarahkan untuk mendukung transformasi sektor-sektor yang sulit didekarbonisasi.
2. OJK telah menerbitkan atau menetapkan:
a. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK ini disusun sebagai upaya mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, serta diharapkan menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi (Financial Influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat untuk menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Pengaturan ini memuat antara lain perilaku dasar, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, serta pemutusan akses pada media elektronik.
b. POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat. POJK ini diterbitkan sebagai menyempurnakan sekaligus mencabut POJK Nomor 5/POJK,03/2015 untuk mendorong penguatan permodalan BPR agar dapat meningkatkan daya saing, mencapai economic of scale, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta menyerap risiko kegiatan operasional. Penyempurnaan antara lain mencakup enforcement pemenuhan modal inti minimum, ruang pemenuhan modal melalui inbreng aset tetap, relaksasi batas waktu kelengkapan administrasi modal disetor, serta penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai faktor penambah modal inti.
c. POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). POJK ini disusun sebagai landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi pendanaan LPBBTI secara harian, guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan informasi pengguna, antara lain memuat pedoman pelaporan melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC), serta mekanisme dan cakupan permintaan informasi Penerima Dana oleh Penyelenggara.
3. OJK sedang menyusun:
a. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Structured Product oleh Bank Umum, sebagai penyempurnaan terhadap POJK Nomor 6/POJK,03/2018 dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, antara lain terkait definisi structured product, klasifikasi nasabah, durasi masa jeda, serta penggunaan tanda tangan elektronik
b. Rancangan POJK tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor di PMDK, yang disusun dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental serta mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di PMDK.
c. Rancangan POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). RPOJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 dalam rangka mendukung pengembangan industri LKM, antara lain melalui penyesuaian ketentuan mengenai pendanaan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta wawancara, penetapan skala usaha LKM dan pengalihan kepada pemerintah daerah, serta kriteria status pengawasan.
d. Rancangan POJK tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). RPOJK ini merupakan upaya peningkatan pengaturan PAYDI dalam ketentuan yang lebih strategis, di mana saat ini pengaturan PAYDI masih diatur dalam SEOJK nomor 5 tahun 2022. Hal ini dimaksudkan agar pengaturan PAYDI setara dengan pengaturan terkait produk asuransi lainnya yang telah diatur dalam POJK seperti Produk Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Kesehatan. Penyesuaian ketentuan antara lain mengenai desain PAYDI, pemasaran PAYDI dan pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI dengan POJK Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
e. Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk. RPADK ini disusun sebagai penyempurnaan kerangka manajemen risiko, khususnya terkait cakupan eksposur, identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, sistem informasi manajemen, threshold penerapan manajemen risiko, serta format dan tata cara pelaporan kepada OJK.
f. Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Wali Amanat (“RPADK APU PPT Wali Amanat”). RPADK ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Wali Amanat dalam melaksanakan kewajiban penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
4. OJK telah membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang beranggotakan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi.
Task Force telah melakukan serangkaian rapat koordinasi, termasuk penyusunan rancangan kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai dasar implementasi KAPJ. Pada 22 Juni 2026, Task Force juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan untuk menyampaikan target implementasi hingga tahun 2028 dan memperoleh arahan strategis terkait pelaksanaannya.
5. OJK telah membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New Risk Based Capital (RBC), yang anggotanya terdiri dari internal OJK, Perwakilan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perhimpunan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Secara umum, tugas Komite Pengarah adalah menetapkan kebijakan dan arahan strategis dalam rangka persiapan serta implementasi New RBC, termasuk memberikan persetujuan atas metodologi, parameter, dan usulan pengaturan yang disusun oleh Tim Pelaksana. Pada 2 Juli 2026 telah dilaksanakan kick off Tim Pelaksana New RBC.
6. OECD mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan Indonesia, termasuk implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, dan penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, yang disampaikan pada Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun di Juni 2026, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. OECD juga memberikan sejumlah masukan untuk mendukung penguatan sektor asuransi dan dana pensiun serta proses aksesi Indonesia ke OECD.
7. OJK bersama Internasional Labour Organization (ILO) meningkatkan akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui peluncuran sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif di Jawa Timur. Program ini dirancang untuk mengatasi hambatan akses pembiayaan akibat keterbatasan data usaha, sekaligus mendorong digitalisasi dan penguatan ekosistem peternakan sapi perah yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Integrasi ERP dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) menjadi langkah penting dalam menjembatani peternak dengan ekosistem jasa keuangan formal.
Sistem ini telah berhasil diimplementasikan di tiga koperasi sapi perah prioritas di Jawa Timur, dan diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi pada berbagai sektor dan daerah lain di Indonesia.
8. OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring atau online scams melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” pada 29-30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra serta melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra.
Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara. Pertemuan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, meskipun terdapat penurunan pada kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah, Sukuk Korporasi berhasil tumbuh 15,23 persen ytd menjadi Rp101,64 triliun. Per Mei 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,32 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,64 persen yoy.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), saat 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Per 29 Juni 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 9 perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 1 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di IAI PERSIS Garut pada 18 Juni 2026.
Melalui program SoS, OJK membekali tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah yang diharapkan mampu menyebarluaskan edukasi keuangan syariah secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas.
Melalui kegiatan ini, OJK mengukuhkan Duta Literasi Keuangan Syariah serta menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah dalam memperluas akses keuangan syariah melalui pengukuhan Agen Layanan Keuangan Syariah yang diharapkan menjadi motor penggerak edukasi dan perluasan akses layanan keuangan syariah di lingkungan PERSIS.
D. Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas, antara lain:
1. Memperkuat sinergi dengan berbagai pihak antara lain dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pelaksanaan kegiatan asuransi (assurance) dan konsultasi dalam rangka memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal guna mendukung penguatan tata kelola sektor jasa Keuangan.
2. Melaksanakan Rapat Awal Komite Manajemen Risiko (KMR) dalam rangka penyusunan Profil Risiko OJK Triwulan II Tahun 2026 dengan menerapkan pendekatan bottom-up dan top-down, serta mempertimbangkan konteks eksternal dan internal. Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan risiko, OJK juga sedang mengembangkan composite risk dengan mengacu pada praktik terbaik internasional. Pengelolaan manajemen risiko terus diperkuat untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif, meningkatkan deteksi dini risiko, serta memperkuat tata kelola organisasi.
3. Sebagai bagian dari rangkaian Road to Risk and Governance Summit (RGS) Tahun 2026, OJK menyelenggarakan Innovation Paper Competition (IPC) 2026 dengan tema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia’s Future. Kompetisi ini menjadi wadah bagi akademisi untuk menyampaikan gagasan dan rekomendasi kebijakan inovatif dalam mendukung penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas di sektor jasa keuangan. Melalui penguatan implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC), OJK terus mendorong terciptanya fundamental ekonomi yang kredibel, tangguh, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung perwujudan Asta Cita ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
4. OJK terus memperkuat upaya penegakan integritas dan tata kelola sektor jasa keuangan melalui kegiatan diseminasi kepada diaspora Indonesia di luar negeri dengan memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lisbon, Portugal. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 184 perkara yang terdiri dari 145 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML.
Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara diantaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap banding dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
Penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. (ace).




