Pansus DPRD Badung Lanjutkan Bahas Raperda Ormas Libatkan Tim Ahli dan Kesbangpol

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 2 Juli 2026.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta anggota Pansus I Made Tomy Martana Putra dan I Wayan Sandra.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut melibatkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, Tim Ahli Komisi I DPRD Kabupaten Badung serta Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung.
Kehadiran para akademisi dan tenaga ahli bertujuan memberikan masukan terhadap materi Raperda agar sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, dari unsur Pemerintah Daerah hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Keduanya memberikan penjelasan serta masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing terkait substansi Raperda yang tengah disusun.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara menyatakan
pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, agenda utama rapat adalah membahas tindak lanjut hasil konsultasi Pansus ke Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan materi Raperda agar selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” terangnya.
Selain itu, Pansus juga menelaah berbagai ketentuan dalam rancangan peraturan secara komprehensif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami juga mendorong terwujudnya kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (ace).




