BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Tanpa Izin

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang 2026, Satgas PASTI telah menghentikan ratusan kegiatan usaha ilegal, mulai dari gadai swasta tanpa izin hingga pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum memiliki izin atau berstatus ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.

Penghentian aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI menilai keberadaan gadai swasta ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Selain sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menindak aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal telah dihentikan karena menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satgas PASTI mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penawaran investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web yang tidak memiliki otorisasi.

Modus yang sering ditemukan antara lain menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi aset kripto, yakni memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam daftar aset kripto (DAK), menghindari penawaran dengan skema tidak logis, serta memahami risiko investasi.

Selain menindak aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Upaya tersebut berhasil memblokir dana korban sekitar Rp638,9 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku penipuan.

IASC turut mengidentifikasi sejumlah modus penipuan baru yang semakin kompleks, seperti social engineering dengan remote access, QRIS palsu, recovery scam, hingga pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.

Satgas PASTI dan OJK menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan secara cepat.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button