BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPolitik

Gung Cok Tegaskan Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP Persoalkan Mekanisme Persidangan DPRD Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok memberikan klarifikasi terkait polemik rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) mengenai kawasan BTID Serangan dan Pejarakan.

Gung Cok yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus TRAP menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Pansus TRAP.

Keberatan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Bali, Jumat, 19 Juni 2026.

Foto: Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Bali, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, keberatan hanya berkaitan dengan mekanisme dan etika persidangan.

“Saya tidak menolak rekomendasi. Bahkan rekomendasi itu sudah kami sepakati sejak rapat internal tanggal 2 Juni 2026. Jadi tidak ada persoalan dengan rekomendasinya dan tidak ada kritik terhadap kinerja Pansus TRAP,” tegasnya.

Gung Cok menjelaskan, berdasarkan undangan awal rapat paripurna Nomor B.08.000.1.5/16432/PSD/DPRD tanggal 15 Juni 2026, agenda yang tercantum hanya dua pembahasan, yakni penyampaian penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah serta penyampaian penjelasan Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Namun, sebelum pelaksanaan rapat paripurna terdapat penambahan agenda ketiga terkait penyerahan rekomendasi Pansus TRAP.

Gung Cok menyebut dirinya tidak hadir dalam rapat internal tersebut karena menghadiri agenda adat dan kegiatan partai.

“Awalnya ada dua agenda acara. Karena saya tidak hadir dalam rapat internal DPRD Bali sebelum paripurna, maka ada penambahan agenda acara pada poin tiga. Tetapi kami tidak mempermasalahkan penambahan agenda tersebut karena sudah disetujui peserta rapat,” kata Gung Cok.

Foto: Agenda Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Bali, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, agenda tambahan tersebut berupa penyerahan rekomendasi Pansus TRAP dari Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali dan telah dilakukan sesuai agenda yang ditetapkan.

“Nah, poin tiga itu adalah penyerahan rekomendasi dari Pak Ketua kepada Pak Wakil Gubernur dan sudah diserahkan sesuai agenda nomor tiga tersebut,” terangnya.

Gung Cok mengatakan persoalan muncul setelah rekomendasi diterima oleh Wakil Gubernur Bali. Saat itu, terdapat instruksi agar dokumen rekomendasi tersebut kembali dibacakan dalam forum paripurna.

“Setelah rekomendasi di tangan Pak Wakil Gubernur, ada instruksi agar rekomendasi itu dibacakan. Pertanyaan saya sederhana, apakah elok kita meminta lagi kepada Pak Wakil Gubernur untuk membacakan dokumen yang sudah diserahkan? Hal itulah yang saya kritisi dari sisi etika dalam persidangan,” ujarnya.

Gung Cok menilai apabila pembacaan rekomendasi memang menjadi bagian dari agenda, seharusnya hal tersebut dicantumkan sejak awal dalam susunan rapat.

“Harusnya dari awal ditulis pembacaan dan penyerahan rekomendasi. Kok sudah diserahkan baru diminta dibaca, sementara dalam agenda tidak ada pembacaan. Itu yang saya pertanyakan,” paparnya.

Gung Cok kembali menegaskan bahwa rekomendasi Pansus TRAP telah disepakati oleh seluruh anggota pansus sebelum Rapat Paripurna berlangsung.

“Bahkan pada tanggal 2 Juni kami sudah menyepakati rekomendasi tersebut dalam rapat internal. Jadi tidak ada kaitannya dengan penolakan rekomendasi ataupun kritik terhadap kinerja Pansus TRAP,” tegasnya.

Gung Cok meminta masyarakat memahami persoalan tersebut secara menyeluruh agar tidak muncul kesalahpahaman.

Menurutnya, agenda penyerahan rekomendasi juga telah disampaikan oleh pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna.

“Makanya saya minta ketiga agenda rapat itu juga diunggah supaya semua paham. Karena poin ketiga itu memang sudah dibacakan oleh Pak Ketua saat sidang,” ujarnya.

Menurut Gung Cok, perbedaan pandangan dalam rapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, Gung Cok menekankan pentingnya menjaga tata tertib, agenda rapat, serta etika persidangan agar keputusan lembaga tidak menimbulkan tafsir berbeda.

“Jadi sekali lagi, ini bukan soal menolak rekomendasi. Ini soal mekanisme dan etika dalam persidangan,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button