Tata Kelola Dana Hibah Dinilai Belum Memadai, Meski Bali Raih WTP

Jbm.co.id-DENPASAR | Pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali menjadi sorotan tajam dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 di DPRD Provinsi Bali, Senin, 8 Juni 2026.
Meski Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK RI menemukan sejumlah catatan penting terkait tata kelola dana hibah yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, dalam pemeriksaan ditemukan pemberian hibah kepada badan dan lembaga kemasyarakatan yang belum dilengkapi surat pertimbangan maupun telaahan dari kepala perangkat daerah terkait.
Selain itu, BPK RI juga mencatat adanya pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah senilai Rp100 juta yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran penerima manfaat hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang didanai melalui hibah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting,” tegasnya.
Nyoman menjelaskan, paradigma audit saat ini tidak lagi sekadar memeriksa kepatuhan administratif, melainkan lebih berorientasi pada manajemen risiko dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di era global saat ini, salah satu standar yang menjadi perhatian dunia internasional adalah good governance. Opini atas laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting untuk menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dewa Jack.
Dewa Jack juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan, khususnya pada pengelolaan dana hibah agar lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan. (ace).




