BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPariwisata

Sekretaris ARUN Bali Gung De Kritik Keras PAD di Bali Rendah Ditengah Klaim Devisa Pariwisata Rp176 Triliun Diduga Pajak Bocor

Jbm.co.id-DENPASAR | Wacana kontribusi devisa sektor pariwisata Bali yang disebut mencapai Rp176 triliun mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De.

Pengamat kebijakan publik asal Denpasar itu menilai masyarakat perlu memahami secara tepat konsep devisa agar tidak terjadi salah persepsi terhadap kontribusi sektor pariwisata bagi negara maupun daerah.

Gung De menegaskan devisa bukan merupakan komponen langsung dalam pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, devisa adalah aset luar negeri yang dikelola Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“APBN berasal dari tiga sumber utama: penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah,” kata Gung De di Denpasar, Minggu, 10 Mei 2026.

Gung De menjelaskan, devisa berasal dari aktivitas ekspor, sektor pariwisata, hingga pinjaman luar negeri. Karena itu, devisa tidak secara langsung masuk sebagai pendapatan kas negara untuk membiayai belanja pemerintah.

Menurutnya, devisa hasil ekspor maupun devisa sektor pariwisata tercatat sebagai cadangan devisa dalam sistem keuangan nasional. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembayaran utang luar negeri dan kebutuhan impor pemerintah.

Gung De juga menyinggung persoalan misinvoicing atau manipulasi invoice ekspor yang berdampak terhadap optimalisasi devisa yang masuk ke dalam negeri. Meski demikian, ia menilai dampak langsungnya lebih kepada potensi kehilangan penerimaan pajak dan royalti negara.

Disisi lain, Gung De mengingatkan bahwa sektor pariwisata tetap memberikan dampak ekonomi besar melalui perputaran uang wisatawan mancanegara di Bali. Pengeluaran wisatawan asing untuk hotel, restoran, hiburan, hingga transportasi menjadi sumber aktivitas ekonomi yang seharusnya berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Berdasarkan Laporan Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan IV Tahun 2025 yang dirilis Bank Indonesia, penerimaan devisa sektor pariwisata pada triwulan IV 2025 mencapai 4,45 miliar dolar AS atau tumbuh 9,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara kumulatif, total devisa sektor pariwisata sepanjang 2025 mencapai 18,28 miliar dolar AS atau meningkat 9,41 persen dibanding tahun 2024.

Melihat besarnya angka tersebut, Gung De meminta pemerintah daerah lebih fokus mengoptimalkan pajak daerah dari aktivitas ekonomi wisata.

Menurutnya, apabila benar perputaran devisa pariwisata Bali mencapai Rp176 triliun, maka potensi pajak daerah yang bisa diperoleh juga sangat besar.

“Dollar yang di tukar jadi Rupiah oleh Wisman, dibelanjakan buat Hotel, Makan, Hiburan, Transportasi dan lainnya. Jika 10 persen x Rp 176 Triliun = Rp 17,6 Triliun,” bebernya.

Gung De kemudian mempertanyakan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota se-Bali dibanding potensi ekonomi yang beredar dari sektor pariwisata. Gung De menduga masih terjadi kebocoran pajak dari berbagai sektor usaha pariwisata.

Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari maraknya villa bodong, pelanggaran tata ruang, hingga berbagai temuan Panitia Khusus TRAP DPRD Bali terkait aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.

Selain menyoroti sektor pariwisata, dalam kesempatan berbeda Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono juga menegaskan pentingnya integritas dalam institusi penegakan hukum di Bali.

Dalam pengarahan perdana kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Senin, 4 Mei 2026, Kajati Bali meminta seluruh pegawai menjaga disiplin dan kepercayaan publik terhadap institusi.

“Integritas merupakan napas institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Seluruh jajaran diharapkan jaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Jika tidak bisa menjadi pegawai yang pintar, kalian harus menjadi pegawai yang baik,” tegas Kajati Bali.

Kajati Bali juga meminta jajaran meningkatkan pengawasan terhadap proyek strategis yang menggunakan APBN maupun APBD, termasuk memperkuat pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa agar pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran dan bebas penyimpangan.

Ia menutup arahannya dengan ajakan membangun budaya kerja profesional dan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kerjakanlah pekerjaanmu dengan sebaik-baiknya seakan-akan engkau akan hidup selamanya, dan beribadahlah seakan-akan engkau akan mati besok,” ujarnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button