BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Sidang Tiba-Tiba Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Indrawati Protes Proses e-Court

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH., menyampaikan keberatan atas jalannya persidangan perkara Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia menilai proses persidangan tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata yang semestinya.

Somya mengungkapkan adanya perubahan agenda sidang yang dinilai janggal.

Awalnya, sidang dijadwalkan memasuki tahap mediasi, namun dalam sistem e-court justru tercatat sudah masuk ke tahap pembuktian.

“Dalam surat panggilan yang diterima klien kami, agenda sidang jelas mediasi. Namun saat kami mendaftarkan surat kuasa di e-court, ternyata sudah masuk tahap pembuktian,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.

Menurutnya, kliennya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026 di alamat Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu No. 1, dengan jadwal sidang 27 April 2026 dan agenda mediasi.

Namun, saat pendaftaran kuasa hukum dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA di hari yang sama, sistem menunjukkan perubahan agenda.

Somya menilai perubahan tersebut tidak melalui tahapan pemanggilan yang lengkap maupun proses mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

“Dalam catatan e-court bahkan disebutkan alamat penggugat belum pasti, tetapi justru agenda sudah masuk pembuktian. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Atas kondisi ini, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim agar proses persidangan dikembalikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menghilangkan hak pembelaan klien kami sebagai tergugat,” tambahnya.

Soroti Kejanggalan Sertifikat

Selain mempersoalkan agenda sidang, pihak kuasa hukum juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang menjadi dasar gugatan terhadap Indrawati.

Somya menyebut sertifikat tersebut diterbitkan pada 16 Pebruari 2026 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dengan format lama dan tanpa mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas.

Ia juga menilai terdapat kejanggalan pada data historis dalam sertifikat tersebut, yakni tercantum tahun penerbitan 1973 dengan nama pemilik yang saat itu masih berusia sekitar dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak berumur dua tahun bisa membeli tanah dan bahkan tercatat sebagai penunjuk batas? Ini sangat janggal,” paparnya.

Sertifikat tersebut kini digunakan sebagai dasar gugatan untuk mengosongkan rumah yang, menurut pihak Indrawati, telah dikuasai sejak tahun 1985.

Laporan Dugaan Pidana

Menindaklanjuti dugaan kejanggalan tersebut, Indrawati telah melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian, termasuk oknum di BPN Badung dan pihak berinisial RA.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: Dumas/397/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 25 April 2026.

Adapun laporan mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, hingga pelanggaran kearsipan.

Somya menegaskan, pihaknya juga akan mengajukan surat kepada sejumlah lembaga terkait guna meminta perhatian atas kasus ini.

“Kami akan meminta atensi dan perlindungan hukum bagi klien kami atas dugaan kejanggalan proses di pengadilan maupun penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button